Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kurnia Ramadhan, peneliti Indonesian Coruption Watch.

Kabareskrim Akan Kembalikan Aduan ICW Tentang Firli Ke Dewas KPK

6 Juni 2021

Nasional, 619 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI (Kabareskrim Polri), Komjen Agus Andriyanto mengatakan akan menyerahkan dokumen aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dokumen aduan ICW tersebut mengenai dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Polri, tegas Agus, tak ingin terlibat dalam persoalan tersebut. “Nanti kita kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani (dalan sidang etik),” kata Komjen Agus seraya menambahkan, Polri tidak ingin terlibat dalam persoalan tersebut.

Selain itu, Agus juga mengatakan untuk saat ini Polri akan fokus untuk menangani pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, membantu pemulihan ekonomi yang terus merosot di masa pandemi.

Berita Lain

Kubu Wapres Yakini Riwayat Pendidikan SMA Gibran Tak Bermasalah

Wajib Parkir di Himbara, Purbaya Bakal Copot Direksi BUMN yang Akali DHE

Sikap PDIP Tentang Pilkada Oleh DPRD Akan Dibahas Dalam Rakernas

SKK Migas Umumkan Penemuan Gas Signifikan di Sumur Konta-1 Dir, Kalimantan Timur

“Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi,” kata Agus pekan lalu.

Sedangkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan jawaban berbeda. Ia mengatakan pihaknya sudah menangani aduan itu. Masih dalam pendalaman perihal dugaan tersebut. “Sedang didalami laporannya,” kata Argo.

Sebelumnya selain melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar menarik Ketua KPK Firli Bahuri kembali ke Korps Bhayangkara. Pemintaan ini buntut dari kebijakaan dan keputusan Firli yang dianggap merusak citra Polri.

“Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir, ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan sehingga tindakan tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa.

Berdasarkan catatan ICW, ada tiga hal dari kebijakan Firli yang dianggap merusak citra Polri. Mulai dari persoalan Kompol Rossa Purbobekti hingga tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Pertama di tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti. Yang kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah,” kata Kurnia.

Ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan. Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting yang pertama, pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden,” kata Kurnia.

Dikatakan, pemintaan yang fokus kepada Firli Bahuri lantaran dia merupakan pimpinan KPK yang  juga berstatus anggota Polri. “Pak Firli Bahuri merupakan ketua KPK yang memiliki atau kewenangan tanggung jawabnya tertinggi di KPK.  Yang bersangkutan juga masih berstatus sebagai polisi aktif. Maka dari itu, kami melaporkan yang bersangkutan kepada Kapolri selain dari pelaporan-pelaporan yang lain kepada Ombudsman sudah dilalui, Komnas HAM, Dewas, dan sebagainya,” kata Kurnia.

Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya ICW juga telah melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter. “ICW pada hari ini kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima oleh ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah.

Dugaan gratifikasi itu, kata Wana, karena adanya informasi soal biaya sewa helikopter yang berbeda dengan pernyataan Firli.

Saat proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas), Firli menyebut harga sewa helikopter per jamnya sekitar Rp 7 juta. Sehingga untuk 4 jam sewa, tagihan yang harus dibayar hanya sekitar Rp30,8 juta.

“Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya, yaitu 2.750 USD, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah,” kata Wana.

“Jika kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut,” katanya.

Dengan begitu, menurut ICW ada perbedaan antara pengakuan Firli dengan informasi yang didapat tersebut.

ICW menyebut dalam penyewaan helikopter juga diduga ada konflik kepentingan. Di mana, salah satu komisaris PT Air Pasific Utama selaku pemilik jasa penyewaan helikopter itu, pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus izin Meikarta yang ditangani KPK.

Atas dasar itu, ICW melaporkan Firli. ICW meminta Polri mengusut ada tidaknya tindak pidana gratifikasi. “Kami menganggap dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi ini telah masuk dalam unsur-unsur pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun VIIhi1999 juncto Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001,” kata Wana.

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dapat penghargaan kategori Outstanding Investment Performance. (Foto: Humas BP).

Capaian Investasi Gemilang, BP Batam Raih Penghargaan Nasional

12 November 2025
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan memberikan arahan kepada seluruh prajurit Satuan Yonif Mekanis 203/Arya Kamuning, di Lapangan Sawindu Mayonif 203/Arya Kamuning. Jatiuwung, Tangerang, Selasa 11 Juli 2023. (Foto: Ist./Dispendam).

Pangdam Jaya: Kesiapsiagaan Satuan Berupa Latihan, Hukumnya Wajib

12 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS