Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pada Kamis 8 April 2021. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara dari Kasi pengujian kendaraan bermotor Batam, Hariyanto.
Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, mengatakan, Rustam dan bawahannya terbukti oleh penyidik melakukan pemerasan atau pungutan liar secara bersama-sama dalam penerbitan Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK) yang merupakan syarat terbitnya KIR (pengujian kendaraan bermotor). Subjek punglinya adalah dealer mobil se-Kota Batam.
Terhitung mulai hari ini, Rustam akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara selama 20 hari yaitu dari tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021.
“Tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya, dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” kata dia.
Perbuatannya itu melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Polin Octavianus Sitanggang.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, juga telah menetapkan satu orang pejabat di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pada Rabu, 17 Maret 2021. (baca: Pejabat Dishub Batam Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Tipikor).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan, kasus yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dishub Batam.
“Tersangka merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H menjabat Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” kata Hendarsyah kepada wartawan.
Dia mengatakan, sementara ini tersangka akan ditahan selama 20 hari. Terkait barang bukti akan dibeberkan dalam persidangan nanti. “Kita tunggu hasil persidangannya saja nanti,” kata dia.
Sebelum pejabat itu ditetapkan menjadi tersangka, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Effendi, lebih dulu diperiksa Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 2 Maret 2021. Pemeriksaan itu diduga terkait kasus pungutan liar dan korupsi. (baca: Kadishub Batam Diperiksa Jaksa).
Waktu itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin, mengatakan, Rustam Effendi hadir ke Kejaksaan Negeri Batam untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan. “Sesuai dengan suratnya, penyelidikan sudah naik ke penyidikan,” kata dia.
Rustam terlihat datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 09.00, dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Usai pemeriksaan, Rustam sempat berusaha kabur dari awak media saat turun dari lantai 2 kantor Kejari Batam.
“Kedatangan saya hanya untuk melakukan koordinasi dengan Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam. Mana ada kasus,” kata Rustam.
Rustam pun enggan menanggapi pertanyaan terkait dirinya yang diperiksa dalam kasus pungli dan korupsi.