Satu kapal cepat modifikasi yang membawa ribuan dus minuman keras tanpa cukai dikabarkan ditangkap di Perairan Pulau Berakit, Kota Batam, Kepulauan Riau. Belum diketahui kronologi pasti penangkapan, tetapi menurut sumber HMS, penegahan ini adalah hasil kerja sama petugas Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut.
Sumber HMS mengatakan, kapal cepat itu ditangkap pada 12 September 2021. Mulanya kapal diadang oleh petugas patroli Bea Cukai yang kemudian dibantu oleh petugas TNI Angkatan Laut.
“Informasinya kapal tersebut sudah dibawa ke [menyebut salah satu tempat],” kata sumber kepada HMS, 15 September 2021.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan pihaknya tidak ada melakukan penangkapan. “Sudah terkonfirmasi, tidak ada pencegahan atas sarana pengangkut tersebut oleh tim KPU [Kantor Pelayanan Utama] BC [Bea Cukai] Batam,” katanya.
Mendapat infromasi tersebut HMS kembali menghubungi sumber tadi dan sejumlah sumber lain untuk mengetahui ihwal pasti penangkapan dan satuan mana yang menangkap. Hasilnya, HMS mendapat sejumlah dokumentasi yang katanya adalah tangkapan gambar saat penangkapan.
Dalam dokumentasi tersebut terlihat satu Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) sedang mendekati kapal yang disebut-sebut adalah kapal penyelundup. “Kapal [penyelundup] itu membawa muatan sekitar 1800 dus sirup [kode miras bagi pemain laut],” katanya.
Menurut dia, memang benar itu hasil kerja sama dua instansi. Tetapi bukan instansi di Batam, melainkan tangkapan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dan satuan TNI Angkatan Laut. Namun, sampai berita ini ditulis dua instansi tersebut belum menjawab HMS. Jawaban konfirmasi akan diterbitkan dalam pemberitaan selanjutnya.
“Pemainnya [menyebut nama seseorang berinisial S] dan pelaksana di laut [menyebut nama seseorang yang juga berinisial S]. Coba dikonfirmasi ke Kanwil DJBC Kepri. Karena kapal itu riwayatnya juga pernah ditangkap Bea Cukai dulu. Cuma sudah dicat ulang, dulu warnanya oranye,” kata dia.
Artikel ini telah diralat pada pukul 22.07 WIB, atas beberapa pertimbangan dan infromasi tambahan yang kami dapat ihwal penangkapan.