Polisi menangkap satu unit kapal kayu di perairan Kota Batam, Kepulauan Riau, karena berusaha menyelundupkan pakaian bekas ke Tembilahan, Riau. Dalam kasus ini, satu nakhoda dan si pemilik barang berhasil diamankan.
“Pelaku inisial SI dan HA ditangkap beserta satu unit kapal pompong kayu karena membawa pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Perairan Pulau Bulan,” kata Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Saiful Badawi dalam siaran pers yang diterima HMS pada Selasa, 2 Februari 2021.
Saifu Badawi mengatakan, penangkapan bermula pada Senin, 1 Februari 2021, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat perihal ada kapal yang membawa pakaian bekas dari pelabuhan tikus Kampung Sei Lekop. Berdasarkan informasi itu, petugas patroli air langsung bergerak menyusuri perairan.
“Informasinya kapal kayu itu hendak menuju ke Tembilahan dan akan melewati Perairan Sagulung. Petugas patroli yang berjaga mendapati kapal itu melintas, kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan,” katanya.
Hasilnya, petugas mendapati kalau kapal kayu tersebut tidak memiliki dokumen kapal dengan membawa barang muatan pakaian bekas sebanyak 50 koli atau karung. Alhasil, dua orang penumpang kapal yang merupakan nakhoda dan pemilik barang berikut juga kapal kayu itu, langsung digiring ke Sat Polair Polresta Barelang.
Dari hasil pemeriksaan, nakhoda kapal berinisial SI mengaku kepada petugas kalau pemilik barang adalah rekan satu kapalnya berinisial HA. “Pelaku inisial HA tinggal di Tembilahan Riau. Keterangan nakhoda, ia akan menerima bayaran sebagai jasa membawa dan mengangkut barang tersebut sebesar Rp3 juta, setelah barang tiba di Tembilahan,” kata dia.
Atas kejadian ini, negara diperkirakan merugi sebesar Rp200 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal pompong kayu kapasitas 8 ton dan 50 karung balpres berisi pakaian bekas.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur membenarkan adanya pelaku tindak pidana penyeludupan barang impor yang berhasil diamankan oleh anggotanya. Dia menjelaskan, “Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 102 a UU No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Yos Guntur.