Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapal kayu dan karung pakaian bekas yang diamankan Polisi. (Foto: Arsip Polresta Barelang)

Kapal Penyelundup Pakaian Bekas dari Batam ke Tembilahan Ditangkap Polisi

2 Februari 2021

Batam, 306 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polisi menangkap satu unit kapal kayu di perairan Kota Batam, Kepulauan Riau, karena berusaha menyelundupkan pakaian bekas ke Tembilahan, Riau. Dalam kasus ini, satu nakhoda dan si pemilik barang berhasil diamankan.

“Pelaku inisial SI dan HA ditangkap beserta satu unit kapal pompong kayu karena membawa pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Perairan Pulau Bulan,” kata Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Saiful Badawi dalam siaran pers yang diterima HMS pada Selasa, 2 Februari 2021.

Saifu Badawi mengatakan, penangkapan bermula pada Senin, 1 Februari 2021, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat perihal ada kapal yang membawa pakaian bekas dari pelabuhan tikus Kampung Sei Lekop. Berdasarkan informasi itu, petugas patroli air langsung bergerak menyusuri perairan.

“Informasinya kapal kayu itu hendak menuju ke Tembilahan dan akan melewati Perairan Sagulung. Petugas patroli yang berjaga mendapati kapal itu melintas, kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan,” katanya.

Berita Lain

Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

Hasilnya, petugas mendapati kalau kapal kayu tersebut tidak memiliki dokumen kapal dengan membawa barang muatan pakaian bekas sebanyak 50 koli atau karung. Alhasil, dua orang penumpang kapal yang merupakan nakhoda dan pemilik barang berikut juga kapal kayu itu, langsung digiring ke Sat Polair Polresta Barelang.

Dari hasil pemeriksaan, nakhoda kapal berinisial SI mengaku kepada petugas kalau pemilik barang adalah rekan satu kapalnya berinisial HA. “Pelaku inisial HA tinggal di Tembilahan Riau. Keterangan nakhoda, ia akan menerima bayaran sebagai jasa membawa dan mengangkut barang tersebut sebesar Rp3 juta, setelah barang tiba di Tembilahan,” kata dia.

Atas kejadian ini, negara diperkirakan merugi sebesar Rp200 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal pompong kayu kapasitas 8 ton dan 50 karung balpres berisi pakaian bekas.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur membenarkan adanya pelaku tindak pidana penyeludupan barang impor yang berhasil diamankan oleh anggotanya. Dia menjelaskan, “Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 102 a UU No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Yos Guntur.

Berita Lain

Wakil Menteri Koperasi dan UMKM RI, Helvi Yuvi Moraza saat berkunjung ke kawasan Jodoh Boulevard, Jumat, 9 Januari 2026. (Foto: Humas BP).

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

9 Januari 2026
Pelaut Batak Batam dengan Impian Besa

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besar

23 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS