Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suasana sidang virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Kapten Bartender Mengoplos Minuman Alkohol

25 Februari 2021

Batam, 164 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Soni Supratna, kapten bartender PUB dan KTV Grand Dragon, menjadi terdakwa karena mengoplos minuman alkohol Martell Codrdon Bleu. Aksinya tercium setelah adanya komplain dari pengunjung tentang rasa minuman yang disajikan Soni.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 23 Februari 2021 lalu. Soni mengaku nekat melakukan aksinya itu karena terbelit masalah ekonomi.

Soni yang memiliki akses masuk ke gudang penyimpanan minuman, mengambilkan Martell Codrdon Bleu dan menuangkan sebagian isi aslinya ke dalam botol kosong, lalu mencampurkannya dengan air mineral. Sebagian lagi ia bawa pulang ke rumahnya dan ia jual kembali kepada orang lain secara online. Per botol minuman tersebut ia jual denga harga Rp1 juta.

“Untungnya Rp6 juta, karena saya mampu jual 6 botol,” kata Soni dalam keterangannya kepada majelis hakim.

Berita Lain

Kedeputian Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang Gelar Retret, untuk Peningkatan Kinerja dan Sinergi

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

Transformasi Ketenagakerjaan: BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif

Dalam persidangan, saksi yang merupakan pemilik PUB dan KTV Grand Dragon, menjelaskan mengenai kondisi gudang yang ia temukan pasca kejadian. Ia menemukan beberapa botol Martell Codrdon Bleu yang sudah terbuka dan ada beberapa yang sudah tidak ada di dalam kotak.

Berita Lain

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besa

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besar

23 Agustus 2025
Rokok HD terpampang di etalase penjual saat redaksi sedang berkunjung diwarung pinggir jalan. (Foto./HMS).

Rokok Ilegal Mudah Ditemukan di Warung, Asapnya Menyesakkan Pengunjung

23 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS