Soni Supratna, kapten bartender PUB dan KTV Grand Dragon, menjadi terdakwa karena mengoplos minuman alkohol Martell Codrdon Bleu. Aksinya tercium setelah adanya komplain dari pengunjung tentang rasa minuman yang disajikan Soni.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 23 Februari 2021 lalu. Soni mengaku nekat melakukan aksinya itu karena terbelit masalah ekonomi.
Soni yang memiliki akses masuk ke gudang penyimpanan minuman, mengambilkan Martell Codrdon Bleu dan menuangkan sebagian isi aslinya ke dalam botol kosong, lalu mencampurkannya dengan air mineral. Sebagian lagi ia bawa pulang ke rumahnya dan ia jual kembali kepada orang lain secara online. Per botol minuman tersebut ia jual denga harga Rp1 juta.
“Untungnya Rp6 juta, karena saya mampu jual 6 botol,” kata Soni dalam keterangannya kepada majelis hakim.
Dalam persidangan, saksi yang merupakan pemilik PUB dan KTV Grand Dragon, menjelaskan mengenai kondisi gudang yang ia temukan pasca kejadian. Ia menemukan beberapa botol Martell Codrdon Bleu yang sudah terbuka dan ada beberapa yang sudah tidak ada di dalam kotak.