Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memberlakukan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungannya sebesar 50 persen. Untuk pelaksanaan WFH diutamakan pada unit kerja atau usaha yang terdapat pegawai terpapar Covid-19.
Dalam siaran pers BP Batam, pengaturan WFH dan WFO di lingkungan BP Batam tersebut disebutkan tertuang dalam Surat Edaran Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BP Batam Nomor 23 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Rabu, 23 Juni 2021 tentang Pengaturan WFH dan WFO.
Dikatakan, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam perlu diatur pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO, dengan tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan, baik pelayanan internal maupun eksternal.
Pelaksanaan WFH diutamakan pada unit kerja/unit usaha yang terdapat pegawai yang terpapar Covid-19.
WFH diberikan maksimal 50% dari jumlah pegawai, dan WFH hanya diberikan kepada pegawai yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang administrasi (supporting) bukan di bidang operasional.
Pegawai BP Batam yang masuk kerja diwajibkan menaati aturan Pemerintah, yaitu Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Penyesuaian Pola Kerja di Era Normal Baru (New Normal).
Masa pelaksanaan penggiliran WFH dimulai dari tanggal 24 Juni sampai dengan 8 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Terkait dengan adanya pengaturan WFH dan WFO, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam, diharapkan masyarakat dapat memakluminya.