Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, menangkap tiga pengusaha yang berkomplot dengan mantan kepala cabang bank plat merah dalam melakukan pencucian uang kredit Rp7,4 miliar. Ini adalah kasus tahun 2017 yang mulai terungkap setelah bank mencurigai salah satu krediturnya.
“Kasus ini terungkap saat kredit pembayaran macet, dan setelah ditelusuri ternyata nama kreditur digunakan atas nama orang lain,” kata Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh, 2 September 2021.
Hasil penelusuran itulah didapat keterlibatan 3 tersangka berinisial FD (45), RS (47), dan HA (39) ini. Pelaku FD dan RS merupakan pengusaha developer perumahan yang mengajukan kredit ke pihak bank mengunakan 23 sertifikat. Modusnya, yaitu melakukan peminjaman atas nama karyawannya.
“Ketiga pelaku berhasil mencairkan uang pinjaman karena fasilitas Kepala Cabang (Kacab) Bank di Karimun berinisial TR,” kata dia.
Teguh menjelaskan, hasil pencucian uang tersebut digunakan ketiga pelaku untuk kepentingan pribadi, dan hanya sebagian kecil untuk developer. “Yang dirugikan adalah pihak bank dalam kasus ini,” kata dia.
TR sendiri sudah divonis pada 2017, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun atas kasus tindak pidana perbankan. Terungkapnya ketiga orang ini, petugas pun sekarang katanya sedang memeriksa 22 saksi yang dipakai ketiga tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 66 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Romi Kurniawan, Kontributor HMS)