Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Limbah di Batam
Perairan Pulau Labu Kelurahan Batu Lengong, Kecamatan Bulang, Batam, Kepulauan Riau tercemar tumpahan minyak yang berasal dari Kapal ARK Prestige yang bersandar di dek milik PT Marcopolo Shipyard, Dapur 12, Sagulung. (Foto: Ahmad, Perwakilan warga Pulau Labu)

Kasus Pencemaran Laut di Pulau Labu dan Pulau Air akan Dilaporkan ke Polda Kepri

3 Februari 2021

Batam, 581 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Perairan Pulau Labu dan Pulau Air, Kelurahan Batu Lengong, Kecamatan Bulang, Batam, Kepulauan Riau tercemar tumpahan minyak yang berasal dari Kapal ARK Prestige yang bersandar di dek milik PT Marcopolo Shipyard, Dapur 12, Sagulung, Jumat, 25 Januari 2021 kemarin. Akibat kejadian itu, perairan sekitar tidak hanya tercemar, beberapa anak-anak bahkan mual dan muntah lantaran menghirup aroma yang juga berasal dari tumpahan minyak.

Perwakilan warga Pulau Labu dan Pulau Air, Ahmad (49) mengatakan, tumpahan minyak itu terjadi sekira pukul 7.00 dan perlahan menyebar ke seluruh perairan Pulau Labu. Hal yang pertama pihaknya lakukan adalah mengevakuasi warga dan anak-anak. Setelah menghubungi staf kelurahan dan Bhabinkantibmas, pihaknya pun langsung menyisir perairan untuk mengetahui sumber tumpahan tersebut.

“Lalu kami pun menemukan Kapal ARK Prestige yang bersandar di dek milik PT Marcopolo Shipyard mengeluarkan minyak dari lambung kapalnya. Keesokannya kami berjumpa dengan pihak agen agen kapal dan ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan sudah ada pembahasan soal tanggung jawab mereka. Tetapi sehari setelahnya ada sesuatu yang aneh dari pihak agen kapal dan PT Marcopolo Shipyard, mereka saling menolak untuk bertanggung jawab atas pencemaran minyak itu,” katanya kepada HMStimes.com usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan rapat Komisi III DPRD Batam, Selasa, 2 Febuari 2021.

Ia menjelaskan, sebelumnya mereka telah mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam untuk mengeluhkan hal itu. Di sana, Ahmad dan beberapa warga lainnya pun disarankan untuk mengadukan persoalan itu ke DPRD Batam agar dapat dipertemukan dengan pihak agen kapal dan PT Marcopolo Shipyard.

Berita Lain

Memenuhi Standar Pelayanan, RS Bhayangkara Batam Raih Akreditasi Tingkat Paripurna dari LAFKI

Layanan Kelistrikan Terintegrasi, SGs Berbasis PLTS di Batam

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Edy Rahmayadi Minta Warga Sumut Tidak Manja Saat Merantau

Menurut Ahmad, pihaknya juga belum bisa menaksir total kerugian warga akibat tumpahan itu. Sebab, kata dia, persoalan itu sudah masuk ke permasalahan hukum dan pihaknya menyerahkan penyelesaiannya ke pihak berwajib.

“Kami akan membuat laporan ke Polda Kepri, jadi kita tunggu saja prosesnya berjalan,” katanya.

Ia menjabarkan, terdapat tiga hal yang terdampak atas kejadian tumbahan minyak itu. Pertama adalah warga yang mayoritas nelayan harus mencari ikan lebih jauh untuk menghindari perairan yang tercemar. Kedua kerusakan budidaya di keramba yang mematikan ikan dan bibitnya.

“Persoalannya itu, bibitnya itu tidak semuanya di dapat dari laut, sebagain ada yang harus dibeli. Kelong [alat jerat ikan] yang ada saat ini juga tidak akan menghasilkan tangkapan apapun karena seluruh jaringnya sudah dilengketi minyak itu tadi. Lalu yang ketiga masalah pencemaran udara. Karena pada saat awal kejadian, beberapa warga dan anak-anak ada yang batuk, mual hingga demam karena menghirup udara dari kebocoran minyak itu,” kata Ahmad.

Thomas A Sembiring, Anggota Komisi III DPRD Batam menegaskan, dalam sidaknya pada Sabtu, 30 Januari 2021 kemarin, pihaknya menemukan kalau tumpahan di perairan Pulau Labu dan Pulau Air memang berasal dari Kapal ARK Prestige. Selain itu, kata dia, ARK Prestige merupakan kapal jenis tanker dan harus mengantungi gas free certificate dari otoritas Syahbandar jika memang ingin mendapat perbaikan di dek PT Marcopolo Shipyard.

“Syahbandar akan naik ke atas kapal untuk memeriksa, jika dirasa aman dan bebas dari sisa gas barulah sertifikat itu dikeluarkan. Nah dari pihak mereka juga mengatakan kalau kapal itu tidak memiliki free gas certificad. Jadi secara hukum kapal itu ilegal,” katanya kepada HMStimes.com usai RDP.

Ia juga mengatakan, berdasarkan dari riwayatnya kapal itu berlabuh dari India sebelum bersandar di dermaga milik PT Marcopol Shipyard dan mengangkut minyak. Menurut Thomas, mungkin sisa muatan itulah yang tumpah dan mencemari perairan Pulau Labu dan Pulau Air.

“Tapi bisa saja tumpahan itu dibuang secara sengaja, bisa juga karena kebocoran,” katanya.

Sementara HRD Manager PT Marcopolo Shipyard, Sutono enggan berkata banyak. “Untuk persoalan ganti rugi, saya tidak bisa mengontarinya, karena saat ini kami juga masih menunggu dari pihak agen kapal yang pemiliknya ada di India,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Berita Lain

Progres Pengerjaan Jalur dua Jalan Bengkong Baru dari Simpang Bengkong Harapan hingga Simpang Tiga Bengkong Seken. (Foto: Diskominfo Batam)

Tahun ini, Warga Dapat Lalui Jalur Dua Jalan Bengkong Baru

9 November 2022
Warga Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji geruduk kantor Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Batam Centre, Selasa (1/11/2022)

Air Hanya Mengalir 4 Jam Sehari, Warga Tanjung Uncang Geruduk Kantor SPAM Batam

1 November 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS