Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang, pada hari Selasa, 23 Februari 2021. (Foto: Humas Polda Kepri)

Kebakaran Hutan dan Lahan di Pulau Galang

24 Februari 2021

Batam, 241 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kebakaran hutan dan lahan terjadi di Kelurahan Galang, Pulau Galang, pada hari Selasa, 23 Februari 2021 sekitar pukul 16.00. Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, ada sekitar 10 hektare hutan dan lahan yang dilalap ‘si jago merah’.

Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam, dan Tim Manggala Agni diturunkan ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman.

“Tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari dan semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan,” kata Goldenhardt, Rabu, 24 Februari 2021.

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol Aris Budiman, yang terjun langsung memimpin pemadaman kebakaran tersebut, kata Goldenhardt, menghimbau masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau karena dapat berdampak besar. Masyarakat juga dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Berita Lain

Hari Ini, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2023

Tingkatkan Program Pembinaan, Lapas Barelang Batam Optimalkan Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

BMKG Keluarkan Peringatan Waspada Banjir Rob untuk Wilayah Pesisir Pantai Kepri

Pekerja PT McDermott Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

Goldenhardt menjelaskan bahwa kabut asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan dapat membuat masyarakat Kepri dan warga negara tetangga terkena ISPA.

“Dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar,” kata Goldenhardt.

Berita Lain

Progres Pengerjaan Jalur dua Jalan Bengkong Baru dari Simpang Bengkong Harapan hingga Simpang Tiga Bengkong Seken. (Foto: Diskominfo Batam)

Tahun ini, Warga Dapat Lalui Jalur Dua Jalan Bengkong Baru

9 November 2022
Warga Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji geruduk kantor Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Batam Centre, Selasa (1/11/2022)

Air Hanya Mengalir 4 Jam Sehari, Warga Tanjung Uncang Geruduk Kantor SPAM Batam

1 November 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS