Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Petugas Kepolisian memeriksa mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga yang ringsek akibat kecelakaan di jalanTol Jombang, Jawa Timur.

Kecelakaan di Jalan Tol, Berapa Seharusnya Jarak Antarkendaraan?

6 November 2021

Nasional, 569 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kematian suami istri selebritis Febri Andriansyah dan Vanessa Adzania akibat kecelakaan di jalan tol Jombang KM 672+400 Jakarta arah Surabaya Kamis, 4 November 2021 pukul 12.36 WIB mengundang berbagai spekulasi. Selain faktor kelelahan pengemudi sebagai penyebab, juga kondisi jalan tol yang disebutkan sebagai prasarana perhubungan yang tidak untuk kendaraan berkecepatan tinggi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refly Handoko membenarkan kecelakaan ini menewaskan dua orang. Kecelakaan terjadi akibat mobil Mitsubishi Pajero Sport Nomor B-1284-BJU ringsek setelah menabrak beton pembatas jalan

Mengutip https://www.dunlop.co.id/berita-detail/165/Perhitungkan-Jarak-Aman-Mengemudi-Demi-Keselamatan disebutkan, ancaman kecelakaan di jalan raya sangat besar. Seringkali terjadi tabrakan beruntun terutama di jalanan yang padat. Padahal jika semua pengemudi mau memperhatikan jarak aman, maka insiden tersebut dapat dihindari.

Pemicu kecelakaan di jalan raya memang berbeda-beda. Namun, kelalaian pengemudi sering menjadi penyebabnya. Misalnya dengan mengabaikan jarak aman berkendara sehingga berpotensi menabrak kendaraan di depannya yang tiba-tiba melambat.

Berita Lain

LDA Disepakati, SKK Migas Sebut Gas Masela Ludes Terjual

Menhan Tinjau Latsarmil ASN di Markas Korps Marinir Cilandak

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Apakah Jarak Aman

Jarak aman mengemudi itu sebenarnya mengacu kepada rentang minimal antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya. Diasumsikan, jika berada di jarak tersebut, maka pengemudi masih bisa bereaksi ketika kendaraan di depannya melambat atau berhenti mendadak.

Hal ini sebenarnya sudah menjadi aturan berkendara yang diundangkan. Menurut Pasal 62 PP no. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas, para pengendara diwajibkan untuk menjaga jarak dengan mobil yang berada di depannya.

Aturan tersebut tentu dibuat dengan tujuan positif, yakni melindungi keselamatan di jalan raya. Hal itu memang dimungkinkan dengan penjagaan jarak aman.

Ketika berada dalam rentang aman, pengemudi dapat menghindari tabrakan dari belakang saat kendaraan di depannya berhenti atau mendadak melambat. Rem dapat diinjak dan laju mobil masih dapat dihentikan.

Jarak aman berkendara ada  beberapa versi. Namun, meski berbeda parameter, semuanya dapat menjadi acuan saat berkendara.

Berdasarkan Rentang

Sesuai namanya, jarak aman ini dibuat berdasarkan rentang dari mobil satu ke mobil lainnya. Namun, seberapa panjang jaraknya tidak bisa ditentukan dengan mudah. Pasalnya, kecepatan mobil dianggap memengaruhi penentuan jarak aman.

Jika mobil lebih cepat, tentu membutuhkan jarak untuk berhenti lebih panjang. Hal tersebut berlaku sebaliknya. Namun, panduan jarak aman berikut bisa dijadikan patokan:

● 30 km per jam (kpj): 30 meter.

● 40 kpj: 40 meter.

● 50 kpj: 50 meter.

● 60 kpj: 60 meter.

● 70 kpj: 70 meter.

● 80 kpj: 80 meter.

● 90 kpj: 90 meter.

● 100 kpj: 100 meter.

Panduan jarak aman lainnya dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Mereka menyebutkan terdapat rentang minimal yang harus dipatuhi oleh pengemudi demi menjamin keamanan di jalan.

Adapun rentang minimal tersebut mengacu ke jarak satu mobil dengan mobil lainnya. Jadi, dalam keadaan apa pun, area tersebut harus selalu kosong dan tidak boleh diisi oleh kendaraan lainnya jika ingin perjalanan pasti aman.

Sama seperti sebelumnya, penentuan jarak amannya berdasarkan kecepatan mobil. Inilah panduannya:

● 30 kpj: 15 meter.

● 40 kpj: 20 meter.

● 50 kpj: 25 meter.

● 60 kpj: 40 meter.

● 70 kpj: 50 meter.

● 80 kpj: 60 meter.

● 90 kpj: 70 meter.

● 100 kpj: 80 meter.

Selisih Waktu

Rekomendasi jarak aman yang paling sering digunakan oleh banyak instruktur keselamatan berkendara berdasarkan perhitungan selisih waktu dengan mobil di depannya. Mereka sepakat dengan penentuan rentang tiga detik.

Jadi, idealnya mobil berselisih tiga detik di belakang mobil di depannya. Penentuan tiga detik diambil berdasarkan waktu reaksi manusia dan reaksi mekanikal dalam kondisi ideal.

Diketahui bahwa manusia membutuhkan sekitar 1 sampai 1,5 detik untuk bereaksi. Misalnya menginjak rem ketika sadar kendaraan di depannya melambat. Hal itu butuh waktu minimal 1 detik.

Sedangkan reaksi mekanikal lebih cepat. Komponen mobil bisa bereaksi dalam 0,5 sampai 1 detik setelah mendapatkan instruksi. Dengan kata lain, butuh waktu minimal 0,5 detik bagi rem untuk memperlambat laju mobil setelah pedal rem diinjak.

Dengan demikian, jeda waktu tiga detik dianggap aman untuk memberikan reaksi. Waktu mulai dari mendeteksi ancaman di depan hingga memberi waktu bagi komponen pengereman mobil bekerja menghentikan laju mobil akan mencukupi.

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS