Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Rustam Efendi saat dipindahkan dari rumah tahanan Polsek Batam Kota (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Kejari Batam Pindahkan Rustam ke Tanjungpinang

19 April 2021

Batam, 279 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi, tersangka dugaan pungutan liar proses penerbitan SPJK (Surat Penentuan Jenis Kendaraan), dipindahkan penyidik Kejaksaan Negeri Batam ke Rutan Tindak Pindana Korupsi di Tanjungpinang, Senin, 19 April 2021, sekitar 9.30 WIB.

Ia sebelumnya sempat ditahan di rumah tahanan Polsek Batam Kota, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 April 2021 lalu.

Jaksa kejaksaan Negeri Batam, Dedi Simatupang, mengatakan, sebelum dipindahkan Rustam Efendi terlebih dahulu menjalani tes swab dan hasilnya negatif.

“Iya hari ini tersangka kita pindahkan ke rumah tahanan Tipikor di Tanjungpinang. Jadi tersangka sudah tidak kita titipkan lagi di Polsek Batam Kota,” kata Dedi pada Senin, 19 April 2021.

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Saat akan dipindahkan Rustam Efendi dikawal oleh empat orang petugas dari kejaksaan dan dua orang anggota Polsek Batam Kota. Ia juga tampak mengenakan kemeja lengan pendek warna merah dibalut rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Batam” dipadu celana panjang biru.

Kapolsek Batam Kota, AKP Nindya Astuty, mengatakan, beberapa hari sebelum pemindahan pihaknya telah mendapatkan informasi. “Iya, sudah dipindahkan. Selama di sini [Polsek Batam Kota], dia dalam keadaan baik,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pada Kamis 8 April 2021. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara dari Kasi pengujian kendaraan bermotor Batam, Hariyanto (baca: Kadishub Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tipikor).

Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, mengatakan, Rustam dan bawahannya terbukti oleh penyidik melakukan pemerasan atau pungutan liar secara bersama-sama dalam penerbitan Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK) yang merupakan syarat terbitnya KIR (pengujian kendaraan bermotor). Subjek punglinya adalah dealer mobil se-Kota Batam.

Terhitung mulai hari ini, Rustam akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara selama 20 hari yaitu dari tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021.

Berita Lain

Febrie Adriansyah saat menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. (Foto: Ist./cnbcindonesia.com)

Polisi Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka

12 Juli 2026
Ketum PP, Japto Surjo Sumarno saat dipanggil KPK, Selasa, 10 Maret 2026. (Foto: Ist./ detikFoto).

KPK Panggil Lagi Ketua Umum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi

4 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS