Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi, tersangka dugaan pungutan liar proses penerbitan SPJK (Surat Penentuan Jenis Kendaraan), dipindahkan penyidik Kejaksaan Negeri Batam ke Rutan Tindak Pindana Korupsi di Tanjungpinang, Senin, 19 April 2021, sekitar 9.30 WIB.
Ia sebelumnya sempat ditahan di rumah tahanan Polsek Batam Kota, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 April 2021 lalu.
Jaksa kejaksaan Negeri Batam, Dedi Simatupang, mengatakan, sebelum dipindahkan Rustam Efendi terlebih dahulu menjalani tes swab dan hasilnya negatif.
“Iya hari ini tersangka kita pindahkan ke rumah tahanan Tipikor di Tanjungpinang. Jadi tersangka sudah tidak kita titipkan lagi di Polsek Batam Kota,” kata Dedi pada Senin, 19 April 2021.
Saat akan dipindahkan Rustam Efendi dikawal oleh empat orang petugas dari kejaksaan dan dua orang anggota Polsek Batam Kota. Ia juga tampak mengenakan kemeja lengan pendek warna merah dibalut rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Batam” dipadu celana panjang biru.
Kapolsek Batam Kota, AKP Nindya Astuty, mengatakan, beberapa hari sebelum pemindahan pihaknya telah mendapatkan informasi. “Iya, sudah dipindahkan. Selama di sini [Polsek Batam Kota], dia dalam keadaan baik,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pada Kamis 8 April 2021. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara dari Kasi pengujian kendaraan bermotor Batam, Hariyanto (baca: Kadishub Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tipikor).
Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, mengatakan, Rustam dan bawahannya terbukti oleh penyidik melakukan pemerasan atau pungutan liar secara bersama-sama dalam penerbitan Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK) yang merupakan syarat terbitnya KIR (pengujian kendaraan bermotor). Subjek punglinya adalah dealer mobil se-Kota Batam.
Terhitung mulai hari ini, Rustam akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara selama 20 hari yaitu dari tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021.