Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Kemenag Batam Buka Pelayanan Pengurusan Sertifikat Halal

5 Maret 2021

Batam, 272 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Bagi warga pelaku usaha di Kota Batam yang akan melakukan pegurusan sertifikat halal, bisa langsung mendatangi petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kemenag Batam di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. “Datang saja langsung ke kantor [Kemenag Batam], bawa persyaratannya, nanti akan diverifikasi petugas,” kata Kepala Kemenag Batam, Zulkarnain Umar pada Jumat, 5 Maret 2021.

Penerbitan sertifikat halal nantinya akan dikeluarkan oleh Kemenag Wilayah Kepri. Pihak Kemenag Batam hanya merekomendasikan melalui pendaftaran yang dilakukan pelaku usaha. Nantinya Kanwil pronvinsi bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang akan memprosesnya.

Penerbitan sertifikat itu memakan waktu kurang lebih 14 hari kerja. Hal ini sesuai dengan target pelayanan publik lainnya. “Tapi kalau tidak ada kendala, bisa jadi dipercepat,” ujarnya.

Ia berharap dengan ada pelayanan ini, para pelaku usaha semakin mudah mengurus sertifikat halal. Karena label halal menurutnya satu faktor penting sebelum produk diedarkan.

Berita Lain

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

DPRD Kota Batam Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Lanud Hang Nadim

Dalam melakakun pengurusan sertifikat halal, ada enam prosedur yang harus dilalui para pelaku usaha, sampai mereka mendapatkan sertifikat halal sesuai Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Yang pertama, perusahaan atau pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selanjutnya, setelah permohonan diterima, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk.

LPH kemudian melakukan tugasnya di lokasi produksi yakni melakukan penelitian terhadap produk tersebut, dan hasilnya lalu diserahkan kepada BPJPH. BPJPH kemudian harus memberikan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI.

Setelah itu, MUI akan menggelar sidang fatwa halal untuk menentukan kehalalan produk yang telah diajukan. Nantinya, jika produk tersebut dinyatakan halal, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat. Produk yang dinyatakan tidak halal akan dikembalikan ke pemohon, disertai alasan dari MUI dan BPJPH.

Berita Lain

Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa isi kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar (Dok: Bea Cukai Batam)

Ratusan Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batuampar

11 April 2026
ilustrasi kecelakaan kerja (Dok: istimewa)

Kecelakaan Kerja di PT Karyasindo Samudra Biru Shipyard, Satu Orang Meninggal Dunia

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS