Ramadan tinggal menghitung hari, umat muslim diperbolehkan melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh jamaah sebelum pelaksaan salat, yaitu mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama tim badan Hisab dan Rukyat Kota Batam, memberikan izin pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri berjamaah di masjid.
“Setiap pintu masuk masjid usahakan disediakan alat cek suhu tubuh, wajib memakai masker dan jaga jarak,” katanya pada Senin, 5 April 2021.
Selain itu, bagi jemaah yang dalam kondisi kurang sehat, seperti demam, batuk dan pilek untuk melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah.
Ia juga meminta kepada pihak pengurus masjid untuk memperbanyak mikrofon, sehingga tidak hanya satu yang dipakai oleh banyak orang.
“Kalau tidak, bisa juga dengan mengganti sampul mikrofon secara berkala,” katanya.
Sementara itu, ia meminta untuk para mubalig yang mengisi kegiatan kultum sebelum salat terawih untuk mempersingkat durasi ceramah maksimal 15 menit.
“Untuk Imam Masjid, usahakan gunakan ayat-ayat pendek. Kita minta jangan yang panjang-panjang,” tutupnya.