Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Zulkarnain Umar, mengimbau agar seluruh rumah ibadah di Kota Batam, Kepulauan Riau, mulai memasang CCTV (Closed Circuit Television) atau kamera pemantau. Kewaspadaan perlu ditingkatkan setiap hari, bukan hanya pada perayaan hari besar saja.
“Imbauan ini berlaku bagi seluruh rumah ibadah di Batam. Agar dapat memberikan kenyamanan, dan keamanan pada saat menjalankan ibadah,” kata Zulkarnain saat dihubungi, 22 September 2021.
Keamanan dalam kegiatan keagamaan juga harus ditingkatkan. Ini dilakukan supaya kejadian penyerangan seperti yang dialami Ustaz Abu Syaid Chaniago (baca: Orang Stres Mengaku Komunis) tidak terulang. Seluruh umat diimbau menjaga bersama-sama ustaz, pendeta, pastor, dan pemuka agama lainnya.
Ia mengatakan kewaspadaan memang perlu ditingkatkan. “Sekarang itu tren-nya begitu. Penyerangan terhadap ustaz, terhadap imam,” kata Zulkarnain.
Oleh karena itu ia meminta para pengurus rumah ibadah jangan hanya berkoordinasi pada saat perayaan hari besar saja. Setiap kegiatan harus dilaporkan ke kepolisian terdekat. Teror seperti ini menurutnya juga tidak hanya mengancam masjid saja, tetapi bisa juga gereja, vihara, atau tempat keagamaan lainnya.
Pada Senin, 20 September 2021, Ustaz Abu Syaid Chaniago diserang orang tak dikenal saat mengisi ceramah Masjid Jami’ Baitusy Syukur Kelurahan Jodoh. Beruntunglah ibu-ibu pengajian di sana sigap menyelamatkan ustaz. Kalau tidak. Entah apa yang terjadi. (baca: Pelaku Penyerangan Ustaz di Batam: Saya Komunis)
Meskipun sempat tersungkur terkena hantaman pelaku, beruntungnya ustaz hanya mendapat luka ringan. Ia pun berterima kasih terhadap para jemaat yang sudah menolongnya saat diserang hari itu.
“Tindakan mereka yang melindungi saya kemarin, menunjukkan bagaimana sebenarnya perhatian jamaah terhadap para penceramah di Batam,” kata Ustaz Syaid saat dihubungi.
Kasus ini sudah ia serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Ia berharap hal serupa tak terjadi lagi. Laporannya kepada polisi sebagai pengingat bahwa siapapun yang berniat menyerang pemuka agama bisa diproses secara hukum.
Kontributor HMS, SIR