Setelah tempat penampungan 19 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja pada Rabu, 11 Agustus 2021 lalu, terbongkar, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia langsung turun ke Kota Batam, melakukan inspeksi mendadak ke beberapa hotel yang menjadi tempat isolasi bagi para calon PMI, pada 16 Agustus 2021 kemarin.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Hayani Rumondang, mengatakan sidak yang dilakukan di Batam, bertujuan menindaklanjuti dugaan penempatan CPMI atau TKI tanpa prosedur. Beberapa hotel yang didatangi adalah Hotel Penuin Batam, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel. (baca: BP2MI Batam Bongkar Penampungan Calon TKI Ilegal di Hotel)
“Pengawas Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat,” katanya dikuti dalam siaran pers resmi Kemnaker.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Binareksa Kemenaker, Yuli Adiratna menduga 45 calon PMI di Kota Batam diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Salah satu perusahaan terduga, yaitu PT Citra Karya Sejati (CKS) di Malang, karena akan memberangkatkan 13 calon CPMI ke Singapura
Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Batam, Kemenaker menduga bahwa modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara “mengoplos” atau mencampur CPMI prosedural (memiliki dokumen) dengan nonprosedural (tidak memiliki dokumen).
“Menurut informasi, dokumennya ada. Akan tetapi, kami masih akan mendalami terkait dokumen yang dimiliki 45 CPMI itu apakah sesuai regulasi atau tidak,” kata Yuli.
Sementara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengaku tidak mengetahui keberadaan 46 CPMI yang sedang menjalani karantina sebelum berangkat menuju Singapura, di beberapa hotel di Batam.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, persoalan itu bermula saat Rumiati (41), CPMI asal Banyumas, Jawa Tengah, dipulangkan ke Indonesia setelah sebelumnya diamankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap.
“Disnaker Batam baru tahu keberadaan CPMI itu justru setelah sidak Kemenaker. Kami bahkan tidak mendapat laporan kedatangan calon PMI itu, dan di mana mereka dikarantina,” katanya, Rabu, 18 Agustus 2021.
Hal itu kemudian menjadi keluhannya pribadi, baik ke pihak Kemenaker dan pihak perusahaan. Minimnya laporan terkait persoalan itu, kata Rudi, karena pihak perusahaan mengaku telah mengantongi izin dari pihak Kementerian.
“Sekarang begini, kalau nanti terjadi masalah pasti saya yang dicari. Keluhan sudah saya sampaikan ke Kemenaker dan pihak perusahaan, tapi belum ada respon juga,” katanya. Rudi mengatakan, “Hanya Rumiati saja yang dipulangkan, sementara 45 CPMI lainnya sudah berangkat ke Singapura,” katanya.