Pandemi Covid-19 membolak-balikkan keadaan. Semua lini terkena dampaknya, termasuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan. Demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat, Kepri Lawyers Club (KLC) akan menggelar webinar membahas RUU tahun 2017, itu dengan panelis diantaranya Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anggota DPR RI Sturman Panjaitan.
Webinar rencananya diselenggarakan pada Jumat, 16 Juli 2021, dengan tajuk utama yaitu “Urgensi Percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan”. Menurut Presiden KLC, Parningotan Malau, selain untuk menjawab kerinduan masyarakat atas peran KLC, webinar ini juga bertujuan agar pemerintah segera memberikan sikap yang jelas mengenai pengaturan Daerah Kepulauan.
Dalam rilis yang diterima HMS, KLC menilai kesejahteraan masyarakat daerah kepulauan merupakan salah satu wujud nyata kehadiran negara di daerah kepulauan. Keberadaan Undang-Undang yang mewadahi pengaturan daerah kepulauan, mesti dibaca sebagai respon politik negara terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia, sebagai negara kepulauan dalam satu tarikan nafas yang sama dengan tekad Presiden Joko Widodo, yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) sebagai ikhtiar membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity).
“KLC tidak ingin kondisi Covid-19 membuat pergerakan menjadi terbatas. Bagaimana pun, untuk menjawab kerinduan para pihak yang beharap KLC dapat efektif berperan di Kepri sesuai visi misinya, maka di tengah keadaan di mana Covid-19 yang justru semakin meningkat kita akan mulai lagi melakukan kegiatan,” katanya dalam keterangan pers.
Webinar itu nantinya akan dimotori Presiden KLC sebagai Moderator. Narasumber yang hadir diantaranya Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Anggota DPR RI Sturman Panjaitan, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Badikenita Putri Sitepu, Timja DPD RI RUU Daerah Kepulauan Richard Pasaribu, dan dari unsur Akademisi Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Prof Oksep Adhayanto.
Harapan dari terselenggaranya Webinar ini disamping agar pemerintah segera memberikan sikap yang jelas mengenai pengaturan Daerah Kepulauan, juga agar terjalin kerjasama dari Provinsi-Provinsi Kepulauan agar Undang-Undang Daerah Kepulauan ini segera dibahas dan segera disahkan.
“Tentu saja dengan tetap mengedepankan pandangan hidup, nilai-nilai luhur masyarakat dan cita hukum yang berakar kepada falsafah bangsa kita sebagaimana termaktub dan bersumber dari Pancasila dan UUD Tahun 1945,” kata Presiden KLC.