Komisi I DPRD Batam meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau untuk menggunakan anggaran Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK) untuk kebutuhan lain selain semenisasi dan drainase.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha mengatakan , PIK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pembangunan di kelurahan yang cukup luas. Seperti pengembangan kebudayaan, pendidikan, dan lain sebagainya.
“Kami ingin Pemko Batam melakukan perluasan objek program kegiatan PIK,” katanya kepada wartawan, Kamis, 4 Februari 2021.
Menurutnya, penggunaan dana PIK juga harus melihat kebutuhan di masing-masing kelurahan yang berbeda-beda. Kata Utusan, bisa saja satu kelurahan tidak membutuhkan semenisasi tetapi menginginkan adanya sarana pendidikan, taman bermain anak, poskamling, dan lainnya.
“Saya kira ini kalau diperluas akan lebih baik karena menjawab kebutuhan masyarakat di kelurahan. Jadi tak terpaku pada dua program kegiatan itu saja,” katanya.
Ia mengatakan, PIK memang harus bersifat skala prioritas. Namun, skala prioritas bukan hanya semenisasi atau drainase saja. Menanggapi hal itu, Utusan atau dalam hal ini Komisi I DPRD Kota Batam akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Agar penggunaan PIK ini bisa lebih maksimal dan menjangkau kebutuhan masyarakat, kami akan konsultasi. Setelah itu kami akan libatkan camat dan biro hukum untuk sama-sama mendengarkan,” kata Utusan.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menjelaskan, pembangunan dalam PIK telah lebih dulu melalui proses musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). Menurutnya Musrenbang harus dilakukan agar pembangunan yang akan dilakukan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Namun, Amsakar juga meminta masyarakat bersabar karena tidak semua usulan dapat dilakukan karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tapi yakinlah, melalui perencanaan yang matang, yang benar-benar prioritas akan dilaksanakan,” kata Amsakar kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, untuk anggaran PIK di tahun 2022 diproyeksikan mencapai Rp3,1 triliun. Namun, anggaran tersebut dinilai Amsakar sangat sedikit untuk melayani 1,3 juta warga Batam di 64 kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan yang ada.
Untuk itu, Amsakar meminta masyarakat untuk merumuskan dan mengawal kegiatan yang benar-benar prioritas bukan atas dasar kepentingan kelompok atau sebagainya.
“Kalau usulan itu untuk kepentingan masyarakat luas, saya yakin akan disetujui usulan ini,” ujarnya.
“Tapi kalau ada yang tidak terakomodir di kota, kita coba bahas di provinsi. Jangan pernah risau kalau tidak ada terakomodir. Sebetulnya semua usulan ini mau kami penuhi, tapi apa daya APBD terbatas sehingga harus terseleksi per tahap,” kata Amsakar.