Komisi I DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Paxocean PT Graha Trisakti Industri dalam lanjutan kasus pemotongan kapal Acacia Nassau di perairan Batu Aji, Selasa, 23 Februari 2021.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto, mengatakan, sidak dilakukan lantaran pihaknya menerima informasi bahwa kapal tersebut menyalahi izin. Pihaknya juga menerima laporan bahwa kapal Acacia Nassau mangantungi izin perbaikan, tetapi di lokasi justru malah dipotong.
“Saat kami ke lokasi memang terlihat kalau kondisi fisik kapal itu tidak layak lagi jika dibilang sedang diperbaiki. Kami selaku orang awam juga bisa melihat kalau kapal itu sudah dipotong dan menjadi scrap,” kata Budi.
Meski begitu, ia mengakui kalau dilihat secara fisiknya, besi dan bagian lain dari kapal Acacia Nassau masih dalam kondisi bagus. Sementara menurut manajemen PT Graha Trisakti Industri, kata Budi, pemotongan itu dilakukan karena kapal Acacia Nassau sudah tidak berfungsi lagi.
“Nanti kami akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam terkait dengan permasalahan ini. Apakah mereka [PT Graha Trisakti Industri] sudah mengantongi izin dari DLH Batam untuk melakukan aktivitas tersebut. Dan apakah aktivitas tersebut termasuk kegiatan yang mencemari lingkungan, kita akan tanyakan itu ke DLH Batam,” katanya.
Komisi I DPRD Batam juga akan mencari tahu izin masuk kapal tersebut, apakah untuk dijadikan scarp atau diperbaiki. Selain itu, kegiatan perusahaan dalam menangani kapal Acacia Nassau juga akan didalami.
“Jangan sampai kejadian ini jadi bias, dalam artian semaunya sendiri. Pokoknya dalam kondisi ekonomi seperti ini saya maunya yang penting perusahaan saya jalan, ya tidak boleh begitu. Kita ini negara hukum dan ada aturannya. Kita memang sepakat untuk mendorong sebanyak-banyaknya investasi ke Batam dan kami sepakat soal itu. Akan tetapi jangan sampai hal itu justru melanggar aturan itu sendiri,” kata Budi.