Minggu, 11 April 2021
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Batam di Gedung Graha Kepri, Batam Center, Senin, 15 Febuari 2021. (Foto: Fathur Rohim)

Komisi IX DPR RI Mendorong Pemko Batam Melakukan Pendekatan ke Masyakarat Soal Vaksin Covid-19

15 Februari 2021

Batam, 318 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Dalam kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau, Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan pendekatan persuasif saat berhadapan dengan masyarakat yang menolak vaksin Covid-19, Senin, 15 Febuari 2021.

Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fitriana Fauzi, mengatakan, ia berharap ke depannya tidak ada masyarakat Indonesia yang harus disanksi akibat menolak vaksinasi. Menurutnya, masyakarat harus diberi kesadaran penuh bahwa vaksin aman dan baik.

“Karena BPOM juga sudah mengeluarkan emergency use authorization (EUA). Jadi tidak perlu ada yang terkena sanksi,” katanya kepada wartawan di Gedung Graha Kepri, Batam Center.

Ia juga menyinggung soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang di dalamnya diatur adanya sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi oleh pemerintah. Padahal menurut Intan, pemerintah atau dalam hal ini Pemko Batam harus mendekatkan diri ke masyakarat perihal vaksinasi itu.

Berita Lain

Narapidana Rutan Batam Meninggal

Gabungan Ormas di Batam Bahu Membahu Galang Dana Bantu Korban di NTT

Polsek Sagulung Amankan Pelaku Curanmor dan Curat di Simpang Dam

AS Meninggal Setelah Dianiaya di Foodcourt Pasifik

“Sesuai dengan data riset yang dilakukan, diketahui ada sekitar 40 persen masyarakat Indonesia yang menolak vaksinasi Covid-19. Jadi harus ada pendekatan, bukan ditakuti dengan sanksi,” katanya.

Terkait pasal yang mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19, juga disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, yang menurutnya tidak sesuai dengan rapat kerja yang sebelumnya telah dilakukan bersama dengan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

Adapun pasal yang dianggap mengecewakan adalah pasal 13A yang diatur dalam Perpres 14 Tahun 2021 yang berbunyi:

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

  1. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  2. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  3. denda.

“Tetapi yang dilakukan pemerintah sebaliknya. Kalau diancam diberi sanksi bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Komisi IX DPR RI meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetail mungkin soal manfaat vaksin kepada masyarakat. Kalau tidak divaksin kerugiannya seperti apa, dan kalau divaksin untungnya apa saja. Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami [sanksi penolak vaksin Covid-19], ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini,” kata Felly.

Berita Lain

Keluarga korban membuat laporan di Polsek Sagulung, Batam. (Foto: Arsip Polsek Sagulung)

Narapidana Rutan Batam Meninggal

11 April 2021
Gabungan organisasi masyarakat di Kota Batam, Kepuluan Riau, menggalang dana untuk korban bencana alam. (Foto: Arsip pribadi narasumber)

Gabungan Ormas di Batam Bahu Membahu Galang Dana Bantu Korban di NTT

10 April 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS