Polisi menangkap satu komplotan penagih utang atau debt collector yang disuruh oleh seorang pengusaha berinisial FT, untuk menagih utang senilai miliaran rupiah kepada rekan bisnisnya. Korban yang ditagih ini bernama Santi, dia bersama keluarganya sempat disekap, dipersekusi, diintimidasi, kemudian uang dan barang berharganya diambil paksa oleh para pelaku.
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, kasus ini baru terungkap 12 hari setelah penyekapan pada tanggal 9 Januari 2021, itu terjadi. Korban yang merasa sudah sangat terancam akhirnya memberanikan diri membuat laporan kepolisian pada 21 Januari 2021.
“Kami menerima laporan pengaduan dari korban dan suaminya atas dugaan telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan adanya laporan itu selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendalami laporan tersebut dan melakukan penyidikan,” kata Ruslan Abdul Rasyid, memberikan keterangan kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polda Kepri, 25 Januari 2020.
Tindak pidana muaranya dari korban yang melaksanakan hubungan perdata dengan pemodal yaitu FT, selaku orang yang memodali kegiatan usaha ataupun pembiayaan yang dilakukan oleh korban. Nilai proyek usaha yang mereka kerjakan senilai Rp14 miliar, dan uang yang sudah diberikan secara bertahap oleh pemodal kepada korban senilai Rp7,4 miliar atau separuh dari keseluruhan modal bisnis.
Hanya saja, Ruslan menerangkan, rencana bisnis mereka rupanya tidak mulus yaitu setibanya di tengah perjalanan menurut keterangan korban kepada petugas, FT memaksa korban untuk segera mengembalikan modal yang sudah FT keluarkan beserta keuntungan yang didapatkan.
“Sehingga orang ini memaksa melakukan pembayaran. Sehingga terjadilah aksi kekerasan, mulai dari penyekapan, pengambilan barang-barang secara paksa, memukuli suaminya, dan mengancam anak dari Santi sendiri,” kata Ruslan.
Ruslan menjelaskan, menurut pengakuan Santi kepada petugas, dirinya sempat disekap di rumah FT. Waktu itu katanya, dia dipaksa menyetujui semua keinginan FT perihal tuntutan pembayaran sesuai keinginan pelaku supaya permasalahann bisnis mereka selesai. Setelah itu, FT memerintahkan satu komplotan penagih hutang itu menggiring korban menuju rumah korban yang beralamat di perumahan Pallazo, Kota Batam.
Pada dinihari sekira pukul 01.00 Wib, mereka pun tiba di rumah, tanpa banyak kata, orang-orang suruhan berbadan tegap itu langsung menerobos masuk. Waktu itu kondisinya, suami korban sedang istirahat di kamarnya di lantai 2. Kemudian terbangun karena mendengar keributan yang datang dari lantai 1 dan ada seseorang orang yang mengetok pintu kamarnya.
“Setelah membuka pintu kamar tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal. Kedua laki-laki tersebut langsung memasuki kamar, salah satunya mengancam dengan mengacungkan gunting kepada korban sambil mengatakan ‘di mana uang sisa’, dari permasalahan dengan pelaku berinisial FT, korban [suami] mengatakan tidak mengetahui permasalahan tersebut,” katanya.
Kemudian di waktu bersamaan dua pelaku itu mengambil barang berharga korban secara paksa berupa: satu unit ponsel, tujuh buah jam tangan, satu buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
“Selanjutnya korban dipaksa turun ke lantai 1 dan setibanya depan pintu rumah korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya mereka meninggalkan rumah dengan menggunakan beberapa mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp43 juta,” kata dia.
Kata Ruslan, setelah pengancaman itu terjadi korban memang tidak langsung melapor kepada polisi. Posisinya waktu itu, dia ketakutan karena diancam oleh pelaku, kalau anak-anaknya akan dibawa dan mereka akan memutilasi salah satu kaki Santi, apabila keinginan FT tidak dipenuhi, “Setelah kejadian pengancaman dari Rp 7,4 miliar, totalnya sudah diambil [pemodal] Rp3,7 miliar.”
Barangkali sudah tidak tahan lagi dengan ancaman yang diterima, barulah dia datang melapor ke polisi. Selanjutnya Tim yang terdiri dari Subdit II dan tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT dan SA atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau melakukan pengancaman dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan terhadap korban pasangan suami istri itu.
“Sedangkan pelaku (FT) dan (LO) masih dalam pengejaran (DPO),” kata Ruslan. Informasi yang dihimpun HMStimes di lapangan, pelaku posisinya sudah melarikan diri ke luar kota.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit telepon genggam merk iphone warna emas, 1 unit jam tangan merk ripcurl warna silver, 1 unit jam tangan merk ripcurl automatic warna silver, 1 unit jam tangan merk cat warna hitam les kuning, 4 unit mobil milik tersangka. Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari korban berupa 1 unit gunting warna hijau les kuning yang digunakan untuk mengancam korban dan 1 unit flasdisk rekaman CCTv.
“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP,” kata Ruslan.