Polisi membekuk komplotan perampok yang kerap beraksi di sejumlah provinsi dan negara. Komplotan ini ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kasat Reskrim Polresta Barelang Andri Kurniawan mengatakan ada empat tersangka yang ditangkap, “Mereka melarikan diri ke Batam setelah merampok di Balikpapan,” kata Andri, 19 Agustus 2021.
Andri mengatakan, empat perampok tersebut bernama Agus Salim (26), Joni (32), Iskandar (32), dan Agus (32) yang juga merupakan DPO dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Penangkapan dilakukan bersama Tim Jatanras Polda Kaltim pada Selasa, 17 Agustus 2021 kemarin. “Mereka pernah merampok di Kuala Lumpur, Surabaya, dan Balikpapan,” katanya.
Penangkapan ini berawal dari laporan perampokan di Perumahan Balikpapan Regency Cluster De Royale Blok H8 No. 15, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Dalam perampokaan itu, para pelaku katanya mengikat tiga orang korban yang berada di dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa satu buah gelang emas, satu buah kalung emas, empat buah jam tangan dan uang tunai sekitar Rp5 juta.
“Jumlah kerugian dikisaran Rp52 juta, tapi para pelaku ini sudah meresahkan masyarakat di Balikpapan,” kata Andri.
Empat pelaku langsung dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum, dan seluruh Tim Jatanras Polda Kaltim saat ini sudah kembali ke Balikpapan membawa keempat pelaku.
(Romi Kurniawan, Kontributor HMS)