Dua belas jam setelah beraksi, enam anggota komplotan perampok barang berharga dan uang senilai puluhan ribu dolar di Kota Batam, Kepulauan Riau, digulung polisi. Masing-masing kaki mereka dihadiahi timah panas, karena mencoba melakukan perlawanan saat digrebek petugas di tempat persembunyiannya di Kampung Tua Batu Merah.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Barelang, Iptu Tigor, mengatakan, ada delapan orang yang melakukan perampokan di rumah toko (Ruko) Geisha, Kecamatan Batam Kota, pada Senin, 10 Mei 2021, itu. Enam tersangka yang telah diamankan berinisial YY ( 30), I (36), NAFIRI (33), A (50) NP (36), dan S (40). Sedangkan dua tersangka lainnya saat ini masih buron.
“Perampokan terjadi lewat dini hari, dan para pelaku ditangkap sekitar pukul satu siang sebelum mereka berhasil menikmati hasil curiannya. Kasus ini masih kami dalami, saat ini masih ada dua pelaku lain yang masih buron,” kata Iptu Tigor saat dihubungi HMS, 18 Mei 2021.
Adapun kejadian bermula saat pelapor (korban) berinisial LC bersama anggota keluarganya yang lain sedang tertidur. Kemudian sekira pukul 01.45 WIB, korban mendengar pintu lantai bawah tempat tinggalnya sedang didobrak. Sontak korban terbangun dan bersiap hendak menuju lantai bawah. Namun, pada saat korban membuka pintu kamar, ternyata pelaku sudah berada di depan pintu kamarnya.
Pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke kepala korban dan memaksanya menyerahkan uang, kemudian memukul dengan meminta membuka brankas. Setelah korban membuka brankas pelaku mengambil barang-barang yang ada di sana berupa: tiga puluh ribu dolar Taiwan, seribu ringgit Malaysia, empat ribu dolar Hongkong, serta barang berharga lainnya. “Kalau dirupiahkan total kerugian bekisar Rp300 juta,” kata Iptu Tigor.
Dalam menjalankan aksinya masing-masing pelaku memiliki peran. Mulai dari penyusun rencana, bertugas melakukan pengintaian rumah korban, yang memperhatikan situasi luar saat perampokan, hingga eksekutor. Itulah mengapa peristiwa perampokan malam itu terbilang mulus tanpa diketahui warga. “Jadi beberapa hari sebelum beraksi mereka sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu,” kata dia.
Dia menerangkan, setelah komplotan perampok ini kabur, korban langsung datang melapor ke Polresta Barelang. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB setelah keterangan lengkap, petugas pun turun melakukan penyelidikan ke lapangan. Satu jam setelahnya, keberadaan para pelaku langsung berhasil terendus petugas sedang berada di Kampung Tua Batu Merah.
“Ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Akhirnya petugas memberikan tembakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan,” kata Iptu Tigor.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa DVR, pemotong besi, parang, obeng besar yang masing-masing berjumlah dua unit. Kemudian tiga bilah badik atau pisau, lima tang penjepit, empat dompet, serta beberapa unit ponsel dan sejumlah uang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan kalau anggotanya menangkap enam pelaku perampokan.
Para pelaku terancam terjerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Saat ini sudah diamankan unit Reskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yos Guntur.