Sejumlah konsumen Oxley Convention City mengadu ke DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 31 Agustus 2021. Para konsumen yang datang menilai pihak pengembang yaitu PT Oxley Karya Indo Batam (KIB) gagal membangun apartemen, dan sengaja menunda-nunda pengembalian dana yang sudah mereka setorkan.
Kepada Komisi I DPRD Kota Batam, salah satu konsumen, Purwandhani Prananingrum, mengatakan, dirinya memutuskan berinvestasi di apartemen itu karena lokasinya yang tepat berada di tengah kota. Namun, hampir empat tahun berjalan, tidak ada satu pun bangunan yang berdiri di lokasi tersebut. (baca: Mimpi Oxley yang Terbengkalai)
“Sebagai salah satu konsumen pertama, saya sudah melakukan perjanjian pembelian apartemen Oxley Convertion City di tower B unit 12-27,” katanya.
Purwadhani menerangkan, unit apartemen yang dipesannya dijual dengan harga lebih dari Rp700 juta, sementara untuk uang yang telah dikeluarkan telah mencapai Rp 400 juta. Menurutnya, meski sudah mengeluarkan uang lebih dari 60 persen dari jumlah yang harus dibayar dalam proses pembayaran apartemen, bangunan itu justru tidak terlihat bentuk fisiknya.
Saat ini PT. Oxley Karya Indo Batam (KIB) sebagai pengembang Oxley Apartemen, berencana mengganti nama menjadi One Avenue yang akan dikembangkan oleh PT. Wiwoa Miti Karya Batam. Hal itu pun diumumkan langsung oleh pengembang kepada para konsumen, yang masih menanti pembangunan apartemen tersebut.
Purwadhani beserta sejumlah konsumen Oxley Apartemen pun akhirnya menuntut pengembalian uang yang telah mereka setorkan sebelumnya.
Ketua Komisi I, Budi Mardianto mengaku telah menerima laporan tersebut, juga langsung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemko Batam, dan pihak Oxley Apartemen.
Namun, dalam pertemuan awal yang berlangsung pada, Selasa, 31 Agustus 2021 itu, seluruh pihak yang diundang tidak dapat memberikan penjelasan apapun.
“Kamu minta keterangan dan penegasan dari pengembang tentang pengembalian dana. Mereka menuturkan bahwa tidak dapat memberikan keputusan. Begitu juga BP Batam selaku pengelola lahan di sini, juga tidak bisa berbuat banyak,” katanya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Batam mendesak agar pihak pengembang segera mengembalikan dana kepada konsumen, sebelum melanjutkan rencana perubahan nama.
Budi juga meminta BP Batam mencabut izin pengelolaan lahan yang sebelumnya diberikan kepada PT. Oxley Karya Indo Batam (KIB).
“Kami akan jadwalkan lagi RDP selanjutnya. Karena konsumen yang datang juga memperjuangkan hak mereka, atas dana untuk tempat tinggal,” kata Budi.