Kekayaan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut data yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rata-rata lebih tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan seperti dikutip dari MP.COM, mengungkapkan, harta kekayaan anggota DPR rata-rata senilai Rp23 miliar. Sedangkan anggota DPRD, sekitar Rp14 miliar.
“Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding DPRD kabupaten kota, tidak,” kata Pahala dalam webinar bertajuk ‘Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat, pada Selasa, 7 September 2021.
Menurut Pahala, masyarakat bisa menduga, bahwa rata-rata kekayaan anggota DPR Rp23 miliar diikuti oleh DPRD Kabupaten Kota sekitar Rp14 miliar, kemudian diikuti BUMN dan DPD.
Dikatakan, anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan fantastis berlatar belakang pengusaha. Harta kekayaan mereka, umumnya berasal dari perusahaan yang dikelola.
“Tetapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar, Rp1,7 triliun, jadi kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun,” kata Pahala
Diungkapkan, hingga kini tercatat hanya 58 persen wakil rakyat di Senayan yang patuh serahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK. Sampai tanggal 6 September 2021, dari 569 anggota DPR RI baru 330 memenuhi kewajiban sementara yang belum melaporkan 239 orang.