Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari setelah diperiksa dari Jumat, 24 September malam.
Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK Sabtu 25 September 2021 dini hari.
Dijelaskan, dalam kasus ini Azis pimpinan dewan dari Fraksi Partai Golkar, semula menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), pada Agustus 2020. Tujuannya, meminta tolong “mengurus” kasus yang menyeret namanya dan Aliza Gunado Kader Partai Golkar lainnya.
Stepanus Robin yang kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara, selanjutnya, mengubungi Maskur Husain (MH) seorang pengacara untuk menindaklanjuti dan mengawal kasus tersebut.
Setelah itu Maskur Husain menyampaikan agar Azis dan Aliza masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp2 miliar. Terkait permintaan sejumlah uang tersebut Azis menyetujui setelah Stepanus Robin menyampaikannya langsung.
Uang ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap. Dari sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp1,48 miliar).
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.
“Jadi sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar,” katanya.
Dijemput di Rumah
Penangkapan Azis sejak Jumat viral di berbagai media, setelah Wakil Ketua DPR tidak memenuhi panggilan KPK. Tim KPK kemudian menjemput Aziz di salah satu rumah kediamannya di Jakarta Selatan Jumat, 24 September 2021 malam.
Azis tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri, lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.
Menuruf Firli, sast menemui Azis KPK melakukan swab antigen terhadap dengan hasil nonreaktif Covid-19. Dengan hasil tersebut, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.