Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi, dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H. Umar, sebagai tersangka pada Kamis, 12 Agustus 2021. Penetapan status keduanya terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Dalam rilis resmi KPK pada Kamis, 12 Agustus 2021, dilakukan upaya paksa penahanan keduanya oleh tim penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
“Apri Sujadi ditahan di Rutan di Gedung Merah Putih, dan Mohd Saleh H. Umar di Rutan di Kavling C1 Gedung ACLC,” seperti yang dikutip HMS dalam siaran pers itu.
Disebutkan pula kontruksi perkara kasus tersebut bermula pada 04 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S- 710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.
Lalu pada 17 Februari 2016, Apri Sujadi dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Selanjutnya di awal Juni 2016 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri Sujadi memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri Sujadi dari para pengusaha rokok yang hadir.
“Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri Sujadi dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan,”
Pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh Mohd Saleh H. Umar dan atas persetujuan Apri Sujadi dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian:
1. Gol. A sebanyak 228.107,40 liter,
2. Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan 3. Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.
Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri Sujadi kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.
Di tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri Sujadi sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh H. Umar sebanyak 2000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.
Tidak hanya itu, pada Februari 2018, Apri Sujadi memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan, Alfeni Harmi dan diketahui juga oleh Mohd Saleh H. Umar untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
Distribusi juga dilakukan kembali oleh keduanya dengan pembagian jatah bagi Apri Sujadi 16.500 karton dan Mohd Saleh H. Umar 2.000 karton, dann pihak lain 11.000 karton.
“Mohd Saleh H. Umar juga diduga menetapkan kuota rokok dan kuota MMEA dari tahun 2016 hingga 2018 tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar,”
Keduanya pun diduga melanggar berbagai ketentuan kementrian keuangan dan mengakibatkan negara rugi hingga Rp250 miliar.