Oleh: Azhari Hamid
Catatan Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) tentang tergenangnya Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kelurahan Kabil, belum lama ini setidaknya bukan monolog, atau suara tendensius, ataupun sebuah kritik tanpa mencari solusi. Kami mengamati apa yang dilakukan para pemangku kebijakan, serta sedikit mengapresiasi tindakan cepat tanggap mereka meskipun kami rasa yang mereka proteksi itu bukan sumber utama penyebab banjir.
Dari siaran pers yang disebarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, Direktorat Fasling dikabarkan telah membuat sodetan sepanjang 400 meter ke arah laut untuk memberikan akses alir fluida dari dalam kawasan. Aksi ini terlihat sangat menjanjikan dan sekali lagi, KPLHI sangat mengapresiasi tanggap situasi ini. Tetapi persoalannya, harapan ke depan tidak terjadi lagi banjir bisa kempis bila BP Batam tidak cermat melihat pokok permasalahan. Selain itu, perbaikan terkadang harus juga disertai dengan penegakan hukum. Mesti transparan dan tidak tebang pilih.
Senin siang 19 April 2021, KPLHI Kota Batam sempat melakukan pemantauan di seputaran kawasan KPLI. Hasilnya kami menemukan fakta yang kurang menggembirakan karena genangan air yang terperangkap di dalam kawasan semakin meluas. KPLHI Kota Batam melihat kondisi ini dan menganalisa dari berbagai aspek fisik dan topografi di sekitar kawasan. Tentu saja ini kami lakukan untuk membantu BP Batam “menambal” kebocoran di kawasan milik mereka.
Kami memprediksi bahwa kegiatan pengembangan dan pembukaan lahan atau cut and fill yang dilakukan pada bagian Barat Daya dan Selatan KPLI menjadi sumber permasalahan dari meluapnya banjir ke dalam KPLI. Pembuatan sodetan yang dilakukan oleh BP Batam menurut kami tidak akan banyak membantu untuk memproteksi masuknya air run off dari arah PT Wiraraja yang sedang melakukan cut and fill. Karena secara topologi elevasi PT Wiraraja di bagian Barat-Selatan dari KPLI lebih tinggi konturnya dan persis juga di bagian Selatan KPLI juga akan ikut menyuplai air run off sebelum menuju laut di bagian Timur KPLI.
Menurut kami, BP Batam juga perlu mengingatkan para pemilik kegiatan cut and fill, baik yang dilakukan oleh PT Wiraraja ataupun pihak lainnya di bagian Barat dan Selatan KPLI, agar segera membuat drainase temporari untuk menampung run off air hujan dari elevasi yang lebih tinggi.
Bila perlu semua perizinannya harus dicek dan dievaluasi ulang. Karena sesuai tugasnya, BP Batam wajib melindungi kawasan KPLI karena areal tersebut adalah aset negara dan negara jelas tidak boleh kalah oleh pihak manapun. Apalagi fungsi dari KPLI adalah kawasan pengelolaan limbah industri yang didominasi dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Tetapi sepertinya kami tidak bisa berharap lebih banyak, secara, untuk mengatasi insidentil banjir kemarin saja BP Batam kesulitan dan harus “patungan” dengan tenan yang ada dalam kawasan. Padahal pembiayaan perbaikan itu terang-terang sifatnya insidentil.
Singkat kata, dapat dibayangkan jika kondisi cuaca ekstrim hujan kembali dengan curah tinggi akan menghantam kembali KPLI dan pencemaran secara masif akan berdampak ke badan air (laut) yang berada di sebelah Timur KPLI. KPLHI Kota Batam meminta agar BP Batam untuk sangat serius dalam hal ini, terutama harus segera mengevaluasi kegiatan cut and fill yang berasal dari PT Wiraraja ataupun pihak lainnya di bagian Barat dan Selatan KPLI. Semoga sukses.