Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Batam untuk memantau kapal-kapal yang ada di pelabuhan tradisional. Hal itu dilakukan setelah kejadian tenggelamnya kapal pompong milik warga di perairan Pulau Putri, Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 14 Maret 2021 kemarin.
Kepala KSOP Batam, Mugen S. Hartoto, mengatakan, kapal-kapal yang ada di pelabuhan tradisional yang ada di Batam sedikit sulit untuk dipantau. Menurutnya, dengan kejadian kemarin, diperlukan pengawasan yang meliputi sisi ukuran, mesin, dan pengawakan kapal untuk menentukan kelayakan satu kapal layak berlayar.
“Kapal yang tenggelam kemarin itu kan kapal dagang, maka harus dilihat apakah body atau ship holenya, mesin, peralatan, dan ABK-nya layak? Kemudian apa dia punya sertifikat keahlian juga. Nah karena ini kapal tradisional, maka akan kami perketat juga pengawasannya,” kata Mugen, Senin, 15 Maret 2021.
Ia menjelaskan, sekalipun pompong adalah kapal tradisional, tetap harus mengantungi surat izin berlayar (SIB). Namun, kata Mugen, dalam aturannya kapal dengan ukuran kurang dari 7 GT tidak langsung mengurusnya di KSOP. Untuk itu pihaknya pun akan mencoba berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan untuk membina masyakarat yang sehari-hari menggunakan pompong.
“Memang di tahun ini, baru satu saja kejadian pompong terbalik. Tetapi, kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, untuk itulah masyakarat perlu dibina dan diberi pemahaman yang cukup,” kata Mugen.