Kasus kapal berbendera Mongolia di PT Batamitra Sejahtera masih berlanjut. Markas Besar Polri (Mabes Polri) bahkan memeriksa sejumlah pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, untuk mencari bukti terkait laporan dugaan pencurian dan pemalsuan dokumen kapal.
Mereka yang dimintai keterangan di Jakarta yakni Kepala Seksi Penjagaan dan Penegakan Hukum KSOP Batam, Derita Adi Prasetyo dan Djoko Wiwin Sunarno selaku Petugas Syahbandar. Hal itu diketahui melalui surat tugas perjalanan keduanya yang ditandatangani oleh Kepala KSOP Batam, Rivolindo, tertanggal 18 Oktober 2021. Keduanya diberangkatkan selama dua hari yakni 20-22 Oktober 2021.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Khusus Batam, Yusirwan, mengatakan, kasus ini sedang ditangani bagian penegakan hukum (Gakkum) syahbandar, “Penanganan sudah ada di Gakkum,” katanya, 23 Oktober 2021. Sementara Kasi Gakkum KSOP Khusus Batam, Derita Adi Prasetyo, belum menjawab konfirmasi HMS terkait kapal MT Novi Sukses yang berganti nama menjadi MT Great Marine itu.
Akan tetapi sebelumnya, Yusirwan mengatakan, pihaknya tentu tidak tahu keabsahan dokumen kapal-kapal di PT Batamitra Sejahtera. Sebab, belum ada satu pun dokumen yang masuk ke KSOP Khusus Batam. Sementara kegiatan penutuhan kapal jalan terus. “Bagaimana kami tahu soal dokumen kapalnya [yang ditutuh], sampai sekarang mereka [PT BMS] belum melapor,” katanya (baca: Sudah Gratis pun Tetap Tidak Melapor).
Pemeriksaan yang masih berkaitan dengan penutuhan kapal seperti ini bukan kali pertama yang dihadapi oleh KSOP Khusus Batam. Sebelumnya empat orang pejabat syahbandar lebih dulu diperiksa penyidik di Polda Kepri, terkait perkara pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahama oleh PT Graha Trisaka Industri (GTI) di galangan Paxocean. Bahkan ada beberapa pejabat yang akhirnya dimutasi karenanya (baca: Lima Pejabat KSOP Batam Dimutasi).
Pemilik kapal, Adri mengatakan, laporan dugaan pencurian dan pemalsuan sampai sekarang belum bisa dibuktikan, baik itu di Polda Kepri maupun Mabes Polri. Bahkan para pelapor, yaitu IS dan AR menurutnya tidak datang saat hendak diperiksa oleh penyidik di Mabes Polri. “Justru dokumen yang mereka punya itu yang palsu,” katanya, “saya juga sedang berencana melaporkan balik mereka,” kata Adri (baca: Sengketa Besi Tua di PT Batamitra Sejahtera).
Menurut Humas KSOP Khusus Batam, Aina Solmidas, PT Batamitra Sejahtera terakhir kali melaporkan kegiatan penutuhan kapalnya pada Mei 2021 lalu, yaitu pada kegiatan MT Jakarta Fortune. “Mereka harus melaporkan kegiatannya untuk dilakukan pengawasan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM 29 Tahun 2021. Kalau tidak, sanksinya adalah administrasi, bisa teguran tertulis sampai ke pencabutan izin operasi oleh DJPL [Direktorat Jenderal Perhubungan Laut],” katanya.
Sementara menurut catatan HMS, sedikitnya ada empat nama kapal yang dimutilasi menjadi besi tua tanpa dilaporkan oleh PT BMS periode Juli sampai September 2021 ini, yaitu MT Lumba, MT Lautan Tujuh, MT Lautan Energi, dan MT Lautan Dua (baca: Polisi Mengusut Kapal-Kapal yang Dirajang di PT Batamitra Sejahtera). Beberapa diantaranya juga sempat diselidiki oleh polisi atas dugaan kasus yang sama.
Pada 20 Agustus 2021, PT Batamitra Sejahtera juga sudah mendapat teguran KSOP Khusus Batam, dan diminta menghentikan kegiatan dan segera melaporkan dokumen kapal-kapal yang dimutilasi di galangannya. Tapi, semua peringatan diabaikan. Padahal, melapor itu gratis. Ancaman pengabaian ini adalah pencabutan izin. Sementara dampak yang ditimbulkan bisa mengarah ke pidana.
Surat teguran itu meminta semua kegiatan penutuhan dihentikan sampai syarat yang dipersyaratkan dipenuhi dan dilaporkan. Selain itu, diterangkan juga apabila teguran tidak ditaati maka semua dampak hukum yang timbul baik perdata maupun pidana menjadi tanggung jawab PT Batamitra Sejahtera, dan KSOP Khusus Batam tidak akan lagi memberikan pelayanan terhadap kegiatan kapal, sampai kepada pencabutan izin otorisasi.