Pemotongan kapal Acacia Nassau di dok Paxocean PT Graha Trisakti Industri, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, belum memiliki izin. Alhasil, aktivitas tersebut diduga menyalahi aturan dan merugikan negara.
Hal itu diketahui dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Senin, 1 Maret 2021.
Asisten Manager HSE PT Graha Trisakti Industri, Supri, mengatakan, kapal itu tiba di Batam pada 24 Oktober 2020 dalam kondisi mesin yang masih beroperasi. Sebelum bersandar di perusahaannya, kata dia, kapal berbendera Bahama itu lebih dulu didatangi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam untuk dilakukan pemeriksaan bebas Covid-19 bagi seluruh awak atau kru kapal. Ia menjelaskan, seluruh kru kapal berjumlah 18 orang dengan rincian satu warga negara Ukraina dan sisanya warga negara Filipina.
“Kapal itu memiliki berat 31.000,28 ton dan sudah memiliki surat izin masuk dari Bea dan Cukai. Awalnya kapal itu akan dikonversi tetapi terdapat kesalahan pada gambar sehingga dilakukanlah pemotongan badan kapal. Tetapi saat ini pengerjaan pemotongannya sedang ditahan, karena sedang mengurus izin-izinnya di Bea dan Cukai Batam dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam,” kata dia.
Ia menjelaskan, proses izin pemotongan kapal itu sudah dilakukan beberapa bulan lalu dan saat ini pengerjaannya sudah mencapai 50 persen. Dari angka itu, kata dia, sebagian bahan kapal yang sudah dipotong masih berada di Batam dan beberapa di antaranya sudah dijual keluar.
Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabeanan dan Cukai I Kantor Bea dan Cukai Batam, Sumarna, menjelaskan, setiap kapal asing yang masuk ke Batam harus men-submit dokumen di sistem aplikasi yang digunakan oleh perusahaan yang berhubungan dengan kapal itu. Untuk kapal Acacia Nassau, ia menjelaskan kalau kapal itu masuk dalam kondisi kosong atau tanpa barang niaga yang dimuat.
“Dalam kasus kapal ini, posisi kami menunggu selesai docking. Setelah itu baru mereka akan mengajukan outward manifest ketika keluar dari Batam dan akan dikenakan pajak jika dibawa ke luar kota ataupun luar negeri,” katanya.
Lebih jauh, Sumarna menjelaskan jika satu kapal masuk ke Batam dalam kondisi baru maka harus memenuhi izin Kementrian Perdagangan dan Perindustrian (Kemendag) RI. Hal itu, katanya, tertuang di dalam Permendagri no 118 tahun 2018 dan harus dipenuhi.
“Kapal Acacia Nassau ini bukan lagi berstatus alat angkut. Harusnya diubah fungsinya sebagai kapal barang, kalau mau dipotong harus mengubah manifes dulu. Jadinya bukan lagi kapal angkut tapi kapal barang, dan izin itu diajukan ke BP Batam. Sementara izin pemotongan ada di KSOP Batam,” kata Sumarna.
Kasi Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Kastono, mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin untuk pemotongan kapal Acacia Nassau lantaran hal tersebut merupakan kewenangan Dirjen Perkapalan dan Perlautan.
“Prosedur yang harus dipenuhi dan diurus oleh perusahaan ini masih panjang dan banyak. Itu juga sedang diproses, tetapi pihak perusahaan sudah melakukan pemotongan,” kata Kastono.
Ia menjelaskan, selain izin untuk pemotongan yang harus didapatkan dari Dirjen Perkapalan dan Perlautan, tempat dan lokasi pemotongan kapal tersebut juga harus mendapat izin dari otoritas yang sama.
Sejauh ini, pihaknya telah mengantongi surat jual beli, surat keterangan penghapusan bendera Bahama, surat atau sertifikat registrasi dari Bahama, last port clearance, dan agreement dari PT Graha Trisakti Industri atas kapal Acacia Nassau. Menurutnya, dari 12 surat yang diperlukan, PT Graha Trisakti Industri tinggal menunggu surat izin pemotongan dan izin otorisasi pemotongan dari Dirjen Perkapalan dan Perlautan.
Pihaknya pun akhirnya mengeluarkan surat penghentian pemotongan kapal Acacia Nassau lantaran adanya laporan dari masyakarat.
“Surat penghentian itu sudah dikeluarkan sejak 10 Februari 2021 lalu. Kami di daerah hanya melakukan pengawasan, dan untuk sanksi bagi perusahaan yang telah melanggar aturan, saya tidak bisa menjawabnya karena itu wewenang pimpinan,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, mengatakan, kapal Acacia Nassau sudah menyalahi prosedur dan proses pemotongannya tidak memenuhi undang-undang yang ada. Ia menegaskan, pemerintah atau dalam hal ini KSOP Batam harus melindungi hak-hak negara yang tidak dipenuhi pihak PT Graha Trisakti Industri.
“Tadi sudah dikatakan bahwa masih banyak dokumen yang harus dilengkapi tapi pengerjaan masih berlangsung. Oleh karena itu untuk menghentikannya tidak cukup hanya dengan surat, tetapi bagaimana pengawasan itu betul-betul berjalan. Di satu sisi perusahaan sendiri belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena yang didelegasikan dalam RDP tadi tidak kompeten untuk menjawab,” kata Budi.
Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan persoalan kapal Acacia Nassau akan dibawa ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Sebab menurutnya, ada indikasi penggelapan hak-hak negara. Selain itu, pihaknya juga menduga proses pemotongan kapal seperti ini tidak hanya terjadi pada kapal Acacia Nassau, dan Batam menjadi area mafia perkapalan.
“Kami sudah tegas meminta cara supaya penghentian pemotongan kapal itu harus dikasih tanda dan diawasi sebagaimana tugas yang melekat pada KSOP Batam. Jangan cukup hanya dengan surat pemberitahuan saja. Dalam pengawasan tadi kalau bisa diberi tanda dan harus steril dari segala aktivitas,”
“Perusahaan harusnya memenuhi surat-surat pendukung terlebih dahulu sebelum melakukan pemotongan kapal. Izinnya dipenuhi dulu baru pelaksanaan kegiatan. Ini yang terjadi kan tidak. Kegiatannya dulu dilakukan baru perizinan itu menyusul. Nah ini kan tidak boleh. Karena ada kewajiban terhadap negara yang harus dipenuhi,” kata Budi.
Ia menegaskan, pihaknya akan kembali mengagendakan RDP dengan materi pembahasan yang sama. Komisi I DPRD Kota Batam pun akan tetap mengawasi proses pemotong kapal agar tetap berhenti selagi izinnya dilengkapi, baik secara lisan maupun dengan inspeksi mendadak (sidak).
“Kalau dirasa perlu, KSOP Batam melapor saja ke polisi agar aktivitas pemotongan kapal berhenti jika mereka merasa tidak punya kewenangan menyegel kapal itu. Karena memang ada indikasi pelanggaran di situ,” katanya.