Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menerima penghargaan WTP di Gedung BPK RI Perwakilan Kepri, Jumat, 7 Mei 2021. (Foto: Mediacenter)

Laporan Keuangan Kota Batam Mendapat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-9 Kalinya

7 Mei 2021

Batam, 272 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020 kembali diberikan kepada Pemerintah Kota Batam.

Predikat WTP ini merupakan yang ke-9 kalinya secara berturut-turut diperoleh Pemko Batam sejak 2012 lalu. Hal ini menjadi salah satu indikator penting bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kota Batam dikelola dengan transparan dan akuntabel.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan capaian ini tentu tak lepas dari dukungan jajaran pegawai di lingkungan Pemko Batam. Pemko Batam sejak awal juga komitmen untuk mengelola anggaran sebaik mungkin sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

“Alhamdulillah, terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung Pemko Batam,” kata Rudi usai menerima penghargaan WTP di Gedung BPK RI Perwakilan Kepri, Jumat, 7 Mei 2021.

Berita Lain

Atasi Persoalan Air, BP Batam dan PT ABH Tingkatkan Kapasitas Suplai Hingga 850 Liter Per Detik

Diduga Cemburu Asmara, Pria di Batam Tega Habisi Rekan Prianya di Kamar Kos

Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Menguat, Capai 7,49%

DPRD Kota Batam Hadiri Buka Puasa Bersama yang Digelar Oleh DPD Partai Gerindra

Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Masmudi, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada bupati/wali kota serta DPRD di Kepri yang sama-sama berkomitmen untuk mengelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Disampaikannya bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan,” kata Masmudi.

Namun, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan.

Dalam batas tertentu kata dia, hal ini mungkin mempengaruhi opini ataupun tidak atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan pemeriksa termasuk WTP merupakan penyataan profesional pemeriksa.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan pemeriksaan keuangan Pemko Batam, Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan, Pemkab Natuna, dan Pemkab Lingga, tahun anggaran 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan maka BPK memberikan opini WTP,” katanya.

Berita Lain

Ilustrasi pembunuhan (Dok: HMStimes)

Diduga Cemburu Asmara, Pria di Batam Tega Habisi Rekan Prianya di Kamar Kos

10 Maret 2026
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin (Dok: Bidhumas Polda Kepri)

Jelang Idulfitri 2026, Polda Kepri Siagakan Ratusan Personel di Objek Vital

10 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS