Sempat berhenti beroperasi selama tiga minggu, layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepulauan Riau, kini sudah buka, Kamis, 26 Agustus 2021.
Kepala seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Doni Purwokohadi Sandra Dewa, mengatakan, pelayanan pembuatan paspor itu telah dibuka sejak Senin, 23 Agustus 2021 kemarin. Namun, selama tidak beroperasi kemarin, pelayanan paspor yang bersifat darurat tetap dilayani.
“Keadaan darurat atau urgent yang dimaksud itu, kalau ada masyakarat yang harus berobat atau urusan pendidikan ke luar negeri,” katanya.
Dia menjelaskan, layanan paspor yang kini dibuka dibatasi dengan jumlah kuota 20 pemohon setiap harinya. Padahal sebelumnya, layanan paspor dibuka sampai 70 permohonan setiap harinya.
“Kuota terbatas itu untuk pelayanan di imigrasi Batam Centre, Mall Botania II, dan di Harbour Bay. Layanan paspor dengan kuota terbatas itu juga berlaku sampai PPKM tidak diberlakukan lagi,” katanya.
Doni menjelaskan, selama pandemi Covid-19, pelayanan paspor didominasi pengurusan perpanjangan paspor. Menurutnya, pemohon beralasan memperpanjang paspornya untuk bersiap ke Singapura dan Malaysia jika dua negara itu kembali dibuka.
Terkait persyaratan untuk perpanjangan dan pengurusan baru, Doni mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan. Untuk pengurusan paspor baru, kata dia, wajib membawa KTP dan ijazah atau SIM atau akta nikah. Sementara untuk perpanjangan, cukup membawa KTP dan paspor lama saja.