Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Fathur Rohim)

Layanan Pembuatan Paspor di Batam Dibuka Terbatas

26 Agustus 2021

Batam, 202 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Sempat berhenti beroperasi selama tiga minggu, layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepulauan Riau, kini sudah buka, Kamis, 26 Agustus 2021.

Kepala seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Doni Purwokohadi Sandra Dewa, mengatakan, pelayanan pembuatan paspor itu telah dibuka sejak Senin, 23 Agustus 2021 kemarin. Namun, selama tidak beroperasi kemarin, pelayanan paspor yang bersifat darurat tetap dilayani.

“Keadaan darurat atau urgent yang dimaksud itu, kalau ada masyakarat yang harus berobat atau urusan pendidikan ke luar negeri,” katanya.

Dia menjelaskan, layanan paspor yang kini dibuka dibatasi dengan jumlah kuota 20 pemohon setiap harinya. Padahal sebelumnya, layanan paspor dibuka sampai 70 permohonan setiap harinya.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

“Kuota terbatas itu untuk pelayanan di imigrasi Batam Centre, Mall Botania II, dan di Harbour Bay. Layanan paspor dengan kuota terbatas itu juga berlaku sampai PPKM tidak diberlakukan lagi,” katanya.

Doni menjelaskan, selama pandemi Covid-19, pelayanan paspor didominasi pengurusan perpanjangan paspor. Menurutnya, pemohon beralasan memperpanjang paspornya untuk bersiap ke Singapura dan Malaysia jika dua negara itu kembali dibuka.

Terkait persyaratan untuk perpanjangan dan pengurusan baru, Doni mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan. Untuk pengurusan paspor baru, kata dia, wajib membawa KTP dan ijazah atau SIM atau akta nikah. Sementara untuk perpanjangan, cukup membawa KTP dan paspor lama saja.

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS