Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Satpas SIM Dirlantas Polda Metro Jaya) pada November 2021 membuka lima gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) mobil keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Dilansir dari laman Twitter @ TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi layanan SIM keliling tersebut adalah, Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng; Jakarta Timur: Mall Grand Cakung; Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M Saidi Raya, Petukangan dan Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk membuat SIM baru dapat dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.
Perpanjangan SIM di Mobil Unit SIM Keliling tidak hanya untuk pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia.
Selama berada di lokasi gerai SIM keliling para pembuat SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.