Sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Kota Batam, Kepulauan Riau, dimutasi. Pemutasian ini diduga berkaitan dengan kasus pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahama, tanpa izin dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Ada lima pejabat setingkat kepala bidang (Kabid) dan kepala seksi (Kasi) yang digeser dari posisinya. Salah satunya ialah Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Captain Tohara. Ia adalah pejabat yang menandatangani surat pengawasan penutuhan kapal yang kini tengah berkasus tersebut. (baca: Ombudsman Telisik Maladministrasi Kasus Kapal Bahama).
Perihal kabar ini, Humas KSOP Batam, Aina Solmidas, tak menampik ada lima pejabat di lingkungannya yang terkena mutasi. Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara mendetail siapa saja nama pejabat yang dimutasi itu.
“Infonya seperti itu, Pak. Pindahnya ke mana kita belum tahu karena pelantikannya pukul 16.00 di Jakarta,” kata Aina Solmidas kepada HMS, Senin 22 Maret 2021.
HMS menunggu proses pelantikan selesai dan berupaya mengonfirmasi kembali Aina Solmidas, keesokan harinya. Hanya saja, konfirmasi HMS, pada 23 Maret 2021, mengenai siapa saja pejabat yang dimutasi dan apakah benar berkaitan dengan kasus pemotongan kapal Acacia Nassau yang kini sedang bergulir, Aina Solmidas, tidak menjawab. Pada hari yang sama HMS juga berupaya meminta tanggapan Captain Tohara, perihal mutasi ini. Hasilnya tetap nihil.
Informasi yang didapatkan HMS, adapun kelima pejabat KSOP Khusus Batam yang dimutasi itu ialah:
- Kabid Kepelabuhan, Rudi Abisena, dipindahkan ke KSOP Kelas I Banten.
- Kabid Kelaiklautan Kapal, Captain Ferry Akbar, dipindahkan ke Kantor Syahbandar Utama Belawan.
- Kasi Keselamatan Berlayar, Captain Tohara, dipindahkan ke UPP Kelas III Lampung.
- Kasi Tata Kelola Kepelabuhanan, Kastono, dipindahkan ke KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun.
- Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha, Agus Wahyudi, dipindahkan ke Direktorat KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Seperti diketahui, KSOP Khusus Batam kiwari ini tengah babak belur menghadapi polemik berkepanjangan seputar pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahama oleh PT Graha Trisaka Industri (GTI) di galangan Paxocean. Dua bulan kasusnya bergulir, sampai sekarang penanganan kasusnya terkesan masih samar-samar.
Melalui laporan hasil investigasi penutuhan kapal dari Kepala KSOP Batam, Mugen Hartoto, yang diberikan kepada Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari, akhirnya diketahui kalau memang sedari awal pemotongan kapal tersebut menyalahi prosedur.
“Kepala KSOP Batam mengakui ada kesalahan yang dilakukan pihaknya. Ada pejabat yang mencoba mencari kesempatan dalam masa transisi kepemimpinan. Hal itu dapat dilihat dari terbitnya surat pengawasan dari KSOP Batam yang seharusnya baru bisa terbit ketika sudah mendapat izin penutuhan kapal dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Lagat kepada HMS.
Surat pengawasan itu terbit pada 22 Januari 2021, ditandangani oleh Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Captain Tohara, menjawab surat permohonan yang diajukan oleh PT Graha Trisaka Industri pada 8 Januari 2021. Dalam surat itu KSOP Batam menerangkan telah mengantongi 12 syarat penutuhan yang dibutuhkan, mulai dari surat jual beli, surat penghapusan bendera, sertifikat registrasi, last port clearance, dan agreement dari PT GTI atas kapal Acacia Nassau.
“Jadi katanya tinggal menunggu izin dari pusat saja, tapi sebelum itu keluar sudah terbit surat pengawasannya. Intinya mendahului. Lagipula, ke-12 syarat itu juga kita curigai memang benar sudah ada atau tidak. Dia menceklis semua ini [daftar syarat penutuhan dalam surat] seolah-olah ini memang benar ada. Kita akan minta dokumen lengkapnya. Jangan sampai dibilang ada, tapi nyatanya tidak. Kemudian yang mengeluarkan surat pengawasan itu harus diberikan sanksi, karena sudah jelas itu menyimpang dari prosedur” kata dia.