Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam kembali melakukan penelusuran terhadap sejarah pendudukan Belanda di Kota Batam dalam masa “Treaty of London” atau Traktat London. Tim yang berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam ini, menemukan sejumlah peninggalan penting di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang.
Dari penelusuran itu kemudian menegaskan posisi pulau di sekitar Kota Batam, sebagai rute perdagangan lewat Anglo-Dutch Treaty yang disepakati oleh Inggris dan Belanda dalam Konvensi London pada 13 Agustus 1814 silam.
Dalam penelusuran itu pula, pihak TACB Batam menemukan bekas bangunan yang diduga merupakan lokasi persembunyian bagi pasukan, terowongan, penjara, rumah, dan juga lokasi yang diduga tempat peletakan meriam oleh Belanda.
Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, mengatakan, bahwa penelusuran tersebut dilakukan oleh TACB Batam, pada Sabtu, 29 Mei 2021 kemarin. Menurutnya, situs bersejarah itu dapat dikunjungi dengan menggunakan kapal cepat dari Pelabuhan Rakyat Sagulung, dan memakan waktu perjalanan lebih kurang 15 menit.
“Sejarah-sejarah semacam ini yang akan terus kami gali. Ini menjadi bukti bagaimana pentingnya Batam dalam sejarah perdagangan dunia saat itu,” katanya, Senin, 31 Mei 2021.
Ardi menjelaskan, berdasakan cerita turun temurun, Pulau Boyan diperkirakan menjadi tempat bagi Belanda melakukan pemantauan wilayah perbatasan di daerah yang diduduki sesuai Traktat London. Walau demikian, kata dia, saat ini keberadaan situs sejarah di pulau tersebut sudah tidak dapat ditemukan utuh.
“Dari pengakuan masyarakat sekitar, hal ini dikarenakan bahan bangunan seperti bata dan lainnya sebagian telah digunakan warga, dan juga dijual oleh warga. Sayang sekarang makin sedikit dinding batunya karena sudah dirubuhkan dan dijual batu batanya oleh masyarakat,” katanya.
Dari temuan TACB, Ardi menambahkan salah satu yang menarik adalah bekas bangunan yang difungsikan seperti kolam renang dan berada persis di tepi laut. Sehingga, saat air laut surut, bangunan itu berisi air dan dijadikan kolam renang bagi pasukan pemantau.
Tak berhenti di situ, Disbudpar Batam juga berencana menelusuri jejak sejarah peninggalan Belanda di Pulau Sambu, Kecamatan Belakangpadang. Pulau itu dulunya dikontrak dan digunakan oleh Belanda sejak Kesultanan Riau Lingga dan berakhir tahun 1976.
“Kumpulan jejak sejarah Belanda di Pulau Boyan akan diceritakan dan menjadi koleksi Museum Batam Raja Ali Haji, tepatnya di Khazanah masa Belanda,” katanya.