Kapal pancung bermesin tempel 40 PK itu melaju lambat memecah ombak menyusuri perairan Tanjunguncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 4 Februari 2021. Perjalanan wartawan HMS menempuh laut itu, berawal dari keluhan nelayan setempat dan informasi perihal adanya aktivitas pemotongan kapal diduga secara ilegal yang dilakukan di sebuah dermaga dekat bibir pantai.
Sore itu, setelah sekitar 15 menit diayun ombak, akhirnya dari jauh terlihat deretan kapal bersandar di sepanjang dermaga galangan Pax Ocean. Pertanda lokasi yang dituju sudah tak jauh letaknya. Satu per satu kapal yang bersandar di sana mulai diidentifikasi, bermodal satu jepretan bergambar lambung kapal yang HMS peroleh dari seorang sumber. Kegiatan ini tidak bisa dilihat dari daratan karena berada di dermaga perusahaan galangan.
“Ini dia kapalnya,” kata nelayan yang mengantar HMS. Kemudian, dia membawa kami mendekat ke kapal tipe kargo dengan nama lambung Acacia Nassau, berbendera Bahama, yang badan kapalnya hanya bersisa separuh dengan panjang sekitar 80 meter itu. Dari bawah, terlihat percikan api yang bersumber dari aktivitas sejumlah pekerja di atas kapal sedang memotong-motong bagian kapal. Perairan di sekitarnya terlihat keruh dan sesekali menyembulkan buih.
Aktivitas pemotongan kapal di dermaga Pax Ocean atau PT Graha Trisaka Industri, belakangan memang menjadi perhatian sejumlah pihak. Kegiatannya diduga ilegal karena dilaksanakan tanpa izin dari pihak berwenang. Sejumlah organisasi masyarakat pun diketahui ikut turun tangan dan menuntut aktivitas pemotongan kapal dihentikan.
Informasi yang berhasil didapatkan HMS dari seorang sumber, berdasarkan surat persetujuan keagenan kapal asing (PKKA) dengan nomor klasifikasi AL203/2000/xxxxx/xxxxx/xx diketahui pemilik kapal dengan nomor International Maritime Organization (IMO) 7926150 adalah CSL Australia PTY Limited. Statusnya tramper atau kapal dengan tujuan, rute, dan jadwal yang tidak tetap. Jumlah kru kapal yang terdaftar ada 18 orang, satu berbangsa Ukraina, dan sisanya asal Filipina
Pelabuhan asal kapal Acacia ialah Brisbane, Australia, kedatangannya di perairan Batam, diurus oleh keagenan PT Pelayaran Sinar Mandiri Sejahtera. Dalam surat permohonan kedatangan bernomor 020/ADM/SMS/x/xx yang diajukan agen kapal tanggal 7 Oktober 2020, diketahui kalau kedatangan dan keberangakatannya (Expected Time Arrival-Expected Time Departure) dalam kurun waktu 10 hari yaitu, 20 Oktober 2020 sampai 30 Oktober 2020.
Selain itu diketahui juga, kalau kapal ini berumur 40 tahun, tahun pembuatannya yakni tahun 1981, ia memiliki panjang 178.616 meter, lebar 32.20 meter, dan tinggi 15.32 meter. Permohonannya singgah di Batam, tertulis sebatas untuk melakukan kegiatan docking atau menjalani proses pemeliharaan atau perbaikan. Sampai sekarang tidak diketahui atas dasar apa pemotongan kapal dilakukan.
Sumber HMS menyebutkan, pada dasarnya kegiatan pemotongan kapal sah-sah saja dilakukan di atas lahan Pax Ocean atau PT Graha Trisaka Industri, asalkan mengantongi izin dan tempatnya sudah sesuai dengan rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. Hanya saja, sepanjang yang dia tahu kalau kapal ini hanya memiliki izin untuk melakukan pemeliharaan bukan memotong kapal.
“Kalau penanggung jawabnya [menyebutkan nama inisial AP], itu saja yang saya tahu. Coba tanya langsung saja ke agennya,” katanya kepada HMS.
Pada 6 Februari 2021, HMS menyambangi kantor PT Pelayaran Sinar Mandiri Sejahtera, untuk melakukan konfirmasi perihal status kapal ini. Satu karyawan yang HMS temui membenarkan kalau kapal Acacia itu keagenannya diurus oleh PT Pelayaran Sinar Mandiri Sejahtera. Hanya saja, dia tidak dapat berbicara banyak karena pihak manajemen yang bisa menjawab pertanyaan wartawan sedang tidak di tempat.
“Kok, bisa tahu? Bos [AP} sedang tidak di tempat, manajemen juga tidak ada. Nanti kalau datang saya sampaikan” katanya. Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, sampai sekarang belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan HMS.