Polisi mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di perumahan Tiban 2, Kelurahan Batam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis, 18 Maret 2021, sekitar pukul 10.30.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengatakan, pelaku berinisial E (50), merupakan mantan tukang kebun yang bekerja di rumah tersebut. Ia berusaha masuk ke rumah mantan majikannya ini dengan cara mencungkil pintu rumah.
Namun, belum sempat melakukan aksinya, ia lebih dulu ketahuan oleh Tarmini (58), pembantu rumah tersebut. Menyadari aksinya ketahuan, pelaku mengancam korban dengan mengacungkan pisau. Korban pun sontak menggenggam pisau itu sehingga menyebabkan luka di telapak tangannya.
Dalam kondisi yang menegangkan itu, korban langsung berteriak minta pertolongan. Pelaku yang ketakutan pun berusaha melarikan diri, “Tim kita dibantu warga berhasil mengamankan pelaku di kolam belakang rumah,” kata Yudi Arvian kepada HMS.
Beruntung korban tidak mendapatkan luka serius dari peristiwa itu. Sesaat setelah kejadian dia langsung dibawa ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan (BP) Batam. “Saat ini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit BP Batam untuk mendapatkan perawatan,” kata dia.
Pelaku saat ini tengah berada di Mapolsek Sekupang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dan sebuah tas ransel warna hitam.
Dengan adanya peristiwa ini, Kapolsek kembali mengimbau supaya masyarakat yang bermukim di wilayah hukumnya untuk tetap waspada. Apabila ada hal yang mencurigakan diharap agar segera melapor kepada pihak yang berwajib.