May Day atau hari buruh internasional telah diperingati lebih dari seabad. Perayaannya biasanya diwarnai dengan aksi demonstrasi dan digunakan oleh serikat pekerja untuk menyuarakan tuntutannya. Di Kota Batam, Kepulauan Riau, peringatan tahun ini diganti dengan kegiatan sosial. Tentunya juga ada beberapa isu baru diantaranya, soal pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja dan lemahnya pengawasan yang mengakibatkan maraknya kecelakaan kerja belakangan ini.
“Kondisi perburuhan saat ini masih jauh dari kata ideal. Semakin bertambah berat dengan keluarnya UU Cipta Kerja yang dinilai sangat kapitalistik, semoga MK [Mahkamah Konstitusi] mengabulkan judicial review yang kami ajukan. Kemudian salah satu masalah krusial kita adalah soal pengawasan,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Syaiful Badri Sofyan, Sabtu, 1 Mei 2021.
Kapitalisme menggurita, sementara nasib para pekerja kian dikesampingkan. Itulah dampak diberlakukannya UU Cipta Kerja menurut Sofyan. Ini dapat dilihat dari hak-hak buruh yang selama ini notabenenya masih jauh dari kata sejahtera semakin turun drastis, salah satunya soal pesangon, kepastian kerja, dan perlindungan terhadap buruh juga mengalami penurunan.
Sementara masalah pengawasan yang dia maksud yaitu soal pelaksanaan Undang-undang Pengawasan Ketenagakerjaan. Menurut dia, pemerintah seharusnya disamping mengeluarkan UU juga berkewajiban untuk mengawasi. Lemahnya pengawasan inilah katanya yang membuat masih banyak penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan terjadi di Batam.
Dapat juga berkaca dari kasus-kasus kecelakaan kerja yang kerap terjadi belakangan ini. Sebut saja seperti kecelakaan kerja di PT Macopolo Shipyard yang terjadi pada Senin, 19 April 2021, atau di PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, pada Selasa, 16 Maret 2021, yang keduanya sama-sama menelan korban jiwa. Satu hal yang membuat pihaknya semakin prihatin yaitu kecelakaan kerja sebelumnya juga pernah terjadi di tempat yang sama.
“Kejadian yang berulang-ulang tidak dijadikan pelajaran sama sekali. Selain itu, dalam aturan ketenagakerjaan, seharunya yang bertanggung jawab adalah pimpinan lansung perusahaan, tetapi tak jarang yang kena sanksi adalah pekerja juga atau perusahaan Subkontraktor,” kata dia.
Pihaknya sudah menyampaikan permasalahan ini kepada pemerintah. Bahkan juga sudah diagendakan melalui Tripartit Provinsi Kepulauan Riau untuk membahas khusus masalah keselamatan kerja. Sekarang mereka masih menunggu realisasi atau tindakan-tindakan perbaikan yang pemerintah akan lakukan terkait pengawasan.
“Kalo untuk menyampaikan ke pemerintah sudah kita lakukan, dan untuk anggota kita juga kita adakan pelatihan-pelatihan terkait K3 (kesehatan dan keselamatan kerja). Intinya, pengawasan dan penegakan hukum kasus laka kerja harus dijamin profesional dan proporsional,” kata Syaiful Badri Sofyan.
Kecelakaan kerja belakangan ini memang kerap terjadi. Terbaru yaitu soal laka kerja di PT Macopolo Shipyard, dengan korban Calvin Alfahri (20) yang meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian kurang lebih 12 meter. Kasus ini semula seolah ingin ditutup-tutupi oleh perusahaan, sebab, laporan terkait kecelakaan kerja itu baru sampai ke Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam setelah dua hari berlalu. (baca: Pastikan Hak Korban Kecelakaan Kerja di PT Marcopolo Terpenuhi).
Kasus lainnya yaitu meninggalnya Petrick Natanael Sitompul di PT ASL, Tanjung Uncang. Dalam kasus ini, Sudianto, Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri wilayah kerja Kota Batam, mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan pengawas untuk menyelidiki penyebab peristiwa dan mengklaim menemukan ada kelalaian dari pekerja. (baca: Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Temukan Adanya Kelalaian Korban).