Sabu-sabu yang ditemukan oleh Amiruddin di laut mengantarkan dirinya menjalani belasan tahun hidupnya di balik jeruji besi. Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu ini diganjar pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 9 Maret 2021.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pindana denda sebesar Rp1 miliar.
David Sitorus, yang merupakan Hakim Ketua dalam persidangan itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan kepemilikan 598,29 gram sabu.
Terdakwa yang mendengarkan putusan tersebut, menerima apa yang telah ditetapkan oleh Hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana hukuman yang ditetapkan oleh Hakim sesuai dengan tututan yang sebelumnya dilayangkan oleh JPU.
Diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut di laut. Saat ia melaut menggunakan speedboat pancung di perairan Pulau Putri Nongsa, ia menemukan 1 buah bungkusan plastik transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal jenis sabu-sabu.
Terdakwa lalu mangambil dan membawa pulang sabu-sabu tersebut dan disimpan di dalam gudang miliknya di Tanjung Uma.
Dalam bungkusan plastik itu, tedapat sabu-sabu sebanyak empat belas bungkus, di mana delapan bungkusnya telah ia jual kepada orang lain.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan kertas tisu. Satu buah kantong kresek warna biru yang di dalamnya terdapat dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan. Satu buah dompet merek ASH yang berisikan tiga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.
Saat ditimbang, total semua sabu,sabu tersebut seberat 598,29 gram. Terdakwa mengaku uang hasil penjualan ia gunakan untuk bermain jackpot. Dan sisa penjualan disita oleh pihak kepolisian sebanyak Rp4 juta.