Kementerian Perhubungan mengumumkan melakukan pengetatan mobilitas masyarakat yang menggunakan moda transportasi jalan raya maupun rel baja. Hal tersebut terkait implementasi protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19, utamanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, kebijakan ini juga mencakup perjalanan darat di kawasan aglomerasi atau kawasan perkotaan dan daerah sekitarnya.
Langkah strategis tersebut tertuang dalam dua kebijakan yang resmi dirilis hari ini, yaitu melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang sektor transportasi darat; serta SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.
“Kebijakan ini mulai berlaku 12 Juli hingga 20 Juli mendatang dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan di lapangan,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 9 Juli 2021.
Kebijakantersebut mengamanatkan dua hal. Pertama, perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kedua, perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Atau masyarakat diwajibkan memiliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Aturan ini berlaku di kawasan perkotaan di seluruh Indonesia, khususnya untuk wilayah Jabodetabek,” kata Adita.