Kementerian Perekonomian RI melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Peraturan tersebut akan mengintegrasikan tiga KPBPB yang ada di Kepulauan Riau yakni Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Sekretaris Kementrian Perekonomian, Susiwijino Moegiarso, mengatakan, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan secara keseluruhan mengenai PP itu dan dimulai dari latar belakang, sistem kebijakan, kelembagaan serta insentif. “Termasuk juga mengenai rencana induk BBK untuk 25 tahun ke depan,” katanya kepada wartawan di Batam, Sabtu, 6 Maret 2021.
Ia menjelaskan, PP 41/2021 hadir untuk menyelesaikan berbagai tantangan hambatan dan operasional di lapangan. Sehingga diperlukan untuk pengintegrasian pengelolaan KPBPB. “Integrasi mulai dari regulasi, kebijakan, pengelolaan, kelembagaan sampai menyangkut operasional,” kata dia.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementrian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan, PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan eksosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.
“Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengintegrasian KPBPB bukan mengintegrasikan kawasan. Namun, integrasi yang menyangkut manajemen dan strategi pengelolaan. “Tiga kawasan Batam, Bintan, dan Karimun tetap menjadi KPBPB, kawasan tersebut tetap eksisting,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas rencana induk KPBPB Batam, Bintan, Karimun (BBK) 2021-2045. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo, mengatakan, rencana induk tersebut akan menyusun kegiatan utama masing-masing kawasan dan mengidentifikasi kebutuhan. Baik kebutuhan infrastruktur, fisik, dan manusia.
“Rencana induk satu kesatuan kawasan BBK secara sinergis supaya dapat berdampak terhadap ekonomi regional dan pusat,” ungkapnya.