Jumat, 27 Mei 2022
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
(Dari kiri ke kanan) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo; Kepala BP Batam, Muhammad Rudi; Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso; Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi. (Foto: Humas BP Batam)

Menko Perekonomian: PP 41/2021 Diperlukan untuk Integrasi Pengelolaan KPBPB

6 Maret 2021

Batam, 265 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kementerian Perekonomian RI melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Peraturan tersebut akan mengintegrasikan tiga KPBPB yang ada di Kepulauan Riau yakni Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Sekretaris Kementrian Perekonomian, Susiwijino Moegiarso, mengatakan, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan secara keseluruhan mengenai PP itu dan dimulai dari latar belakang, sistem kebijakan, kelembagaan serta insentif. “Termasuk juga mengenai rencana induk BBK untuk 25 tahun ke depan,” katanya kepada wartawan di Batam, Sabtu, 6 Maret 2021.

Ia menjelaskan, PP 41/2021 hadir untuk menyelesaikan berbagai tantangan hambatan dan operasional di lapangan. Sehingga diperlukan untuk pengintegrasian pengelolaan KPBPB. “Integrasi mulai dari regulasi, kebijakan, pengelolaan, kelembagaan sampai menyangkut operasional,” kata dia.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementrian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan, PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan eksosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.

Berita Lain

Bangun RS Mandalika, DPRD Provinsi NTB Pelajari Pengelolaan RSBP Batam

Wakil Kepala BP Batam Terima Kunjungan Kerja Civil Service College Singapore

Momen Harkitnas ke-144, Ayo Bangkit Bersama

Rudi Ajak Para Pendeta Membangun Daerah

“Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengintegrasian KPBPB bukan mengintegrasikan kawasan. Namun, integrasi yang menyangkut manajemen dan strategi pengelolaan. “Tiga kawasan Batam, Bintan, dan Karimun tetap menjadi KPBPB, kawasan tersebut tetap eksisting,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut juga dibahas rencana induk KPBPB Batam, Bintan, Karimun (BBK) 2021-2045. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo, mengatakan, rencana induk tersebut akan menyusun kegiatan utama masing-masing kawasan dan mengidentifikasi kebutuhan. Baik kebutuhan infrastruktur, fisik, dan manusia.

“Rencana induk satu kesatuan kawasan BBK secara sinergis supaya dapat berdampak terhadap ekonomi regional dan pusat,” ungkapnya.

Berita Lain

Komisi V DPRD Provinsi NTB melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam). (Foto: Humas BP Batam)

Bangun RS Mandalika, DPRD Provinsi NTB Pelajari Pengelolaan RSBP Batam

23 Mei 2022
Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam, Purwiyanto menerima kunjungan kerja Civil Service College Singapura, pada Rabu, 18 Mei 2022 bertempat di Ruang Presentasi, Gedung Marketing Centre BP Batam. (Foto: Humas BP Batam)

Wakil Kepala BP Batam Terima Kunjungan Kerja Civil Service College Singapore

23 Mei 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS