Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Polda Metro Jaya diperketat. Mulai Senin, 21 Juni 2021, malam, Ditlantas Polda Metro Jaya membatasi mobilitas para pengguna jalan di 10 titik keramaian dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, pagi.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, 10 kawasan terbatas bagi pengendara kendaraan tersebut adalah Bulungan di daerah Blok M Jaksel, Kemang, Mulawarman, Sepanjang Jalan Sabang, Cikini Raya, Asia Afrika, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, dan Pantai Indah Kapuk.
“Pembatasan mulai berlaku malam ini dari pukul 21.00-04.00. Namun, ada empat pengeculian yang boleh melintas yaitu penghuni, tim kesehatan, tamu hotel, dan mobilitas kendaraan dalam keadaan darurat,” katanya Senin, 21 Juni 2021 dalam jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya.
Menurutnya, di kawasan keramaian tersebut akan dipasang spanduk atau plang tanda pembatasan. Pemberlakuan pembatasan berlangsung sampai situasi dan angka penyebaran Covid-19 menurun.
“Peraturan pembatasan mobilitas berdasarkan UU No.2 Tahun 2002, UU No.22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur No.759 Tahun 2021, Instruksi Gub No.39 Tahun 2021, Pergub No.79 Tahun 2020, dan Pergub No.3 Tahun 2021,” katanya.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, meningkatnya angka penyebaran wabah Covid-19 per hari mencapai 5.582 orang. Sehingga, fasilitas pengobatan dan tempat perawatan Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran keterisiannya sudah hampir mencapai 80 persen.
Selain imbauan agar masyarakat senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan, pihak kepolisian juga akan melaksanakan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat. Tindakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2020, bahwa PPKM adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
“Berdasarkan Pergub. No.759, pembatasan juga ditujukan kepada komunitas yang melanggar kententuan jam operasional cafe-cafe. Pelanggaran akan dikenakan sanksi ketika abai atau tidak memakai masker. Bentuk sanksi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif denda Rp. 250.000. Jika pelanggar tidak memiliki atau tidak punya uang, bisa dalam bentuk sanksi sosial. Kami sudah terapkan di rumah makan, cafe, tempat usaha, dan sebagainya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.