Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada I mengungkap modus baru penyelundupan rokok ilegal lintas negara. Pola penyelundupan kiwari ini terancang lebih rapi dan melibatkan banyak kapal dan “pemain”. Komplotan penyelundup tidak lagi melakukan transaksi muatan di tengah laut, melainkan membawa masuk barang tanpa cukainya menggunakan peti raksasa melalui pintu resmi Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pola permainan itu seperti yang diungkapkan oleh Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI, Yayan Sofiyan. Berdasarkan hasil tangkapan petugas pada Sabtu, 27 Maret 2021 lalu, terhadap Kapal Motor (KM) Karya Sampurna yang mengangkut barang selundupan berupa 1.673 bal rokok tanpa cukai beragam merk yang dibawa datang dari Singapura.
Pengungkapan ini bermula lantaran kecurigaan petugas atas aktivitas KM Karya Sampurna yang memuat barang di pelabuhan resmi itu sejak Rabu, 24 Maret 2021 lalu. Karena tidak mau kecolongan, pemeriksaan pun dilakukan tiga hari setelahnya atau saat kapal itu hendak melanjutkan pelayaran. Hasilnya, petugas mendapati kalau kapal itu berlayar tidak sesuai dengan dokumen pelayaran. Setelah diperiksa lebih rinci, barulah ditemukan muatan rokok ilegal di dalamnya.
“Kecurigaan timbul dari dokumen yang ada indikasinya palsu, kemudian juga tidak ditemukannya dokumen ke Imigrasian ke Thailand oleh para awak kapal itu, serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand oleh kapal tersebut,” kata Yayan kepada wartawan di Mako Lanal Batam, Minggu 28 Maret 2021.
Para penumpang dan nahkoda kapal itu pun langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan. Dari situlah diketahui kalau modus operandi mereka sekarang telah diperbarui. Kalau dulunya modus penyelundup melakukan transaksi muatan di perairan out port limited (OPL), kemudian kapal high speed craft (HSC) mebawanya ke tempat tujuan. Sekarang, kapal kayu tinggal memuat barang dari kontainer dan kegiatannya dilakukan di pelabuhan resmi.
“Saat ini mereka merubah polanya. Mereka berusaha supaya dalam melakukan kegiatannya lebih rapi. Salah satu caranya yakni mengangkutnya melalui kontainer. Kemudian, dari pelabuhan resmi di Batu Ampar, barang ilegal itu langsung di overship ke kapal yang akan membawanya sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan ke instansi yang berwenang. Kalau dalam kasus ini, surat pemberitahuan berlayar mereka tujuannya adalah Songkhla, Thailand,” kata Yayan.
Selain itu, menurut pengakuan si nahkoda kapal kepada petugas, diketahui kalau pengajuan surat izin berlayar ke Thailand hanyalah bagian dari modus operandi untuk mengelabui petugas. Karena sebenarnya kapal ini hanya akan berlayar menuju Tanjung Berakit, Bintan. Rencananya, di sana mereka akan memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya.
“Karena SIB (Surat Izin Berlayar) yang dikeluarkan oleh instansi terkait (KSOP Batam) yang ada di Batam tujuannya di situ adalah menuju Songkhla, Thailand tapi ada penyimpangan ke lokasi lain (Tanjung Beranti), maka kita anggap kapal ini tidak menggunakan SIB yang semestinya. Ini jelas melanggar UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan termasuk ke dalam kategori tindak pidana,” kata dia.
Hasil pemeriksaan lainnya juga diketahui kalau si Nahkoda juga tidak berkompetensi atau tidak layak mengemudikan kapal sesuai dengan peruntukannya yakni Safe Manning (Sertifikat Pengawakan). Nahkoda hanya memiliki kompetensi Wacth Keeping (Tugas Jaga) untuk mengoperasikan kapal tersebut. “Seharusnya, dia harus memiliki kualifikasi sebagai Master atau Kepala Kamar Mesin (KKM) dan ini jelas melanggar pasal 135 Jo pasal 310 UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” kata dia.
Kasus ini masih dalam pendalaman. Ada delapan orang awak kapal yang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Siapa pemilik dan pemesan barang-barang ini juga akan didalami. Kata dia, kegiatan melanggar pasal 25 ayat (1) Jo pasal 52 UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. Dan apabila rokok sebanyak 1.673 bal ini lolos di wilayah hukum Indonesia, taksiran harga 1 bal-nya sebesar Rp3 juta, maka kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp5,19 Miliar.
Becermin dari kasus ini, Yayan menerangkan, semua pihak terkait sudah harus lebih teliti lagi supaya negara tidak kebobolan. Dan meskipun saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberdayaan wilayah Kepri khususnya Kota Batam, guna mendulang devisa negara melalui kegiatan ekonomi, akan tetapi tetap patut diwaspadai bahwa ada kegiatan ilegal yang ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu untuk memasukan barang ilegal ke wilayah hukum Indonesia.
“Saat ini, mereka berusaha melakukan kegiatan tersebut lebih rapih dalam pengangkutan rokok-rokok ilegal non cukai masuk ke wilayah hukum Indonesia dengan menggunakan kontainer. Seperti tadi, mereka mendapatkan SIB menuju Songkhla, Thailand terus berputar haluan ke Tanjung Berakit untuk melakukan over ship ke kapal lainnya, inilah modus-modus baru mereka dalam melancarkan aksinya, dan kita harus teliti untuk hal ini,” kata dia.