Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Onderdil sepeda motor yang akan dijual pelaku. Foto: Humas Polresta Barelang

Motor Curian di Batam Dijual Terpisah

8 September 2021

Batam, 253 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polisi menangkap tiga pemuda di Kota Batam, Kepulauan Riau, terkait pencurian kendaraan bermotor. Dalam kasus ini terungkap setelah mereka berhasil melancarkan aksinya, onderdil sepeda motor akan dicopot kemudian dijual secara terpisah.

Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan ialah MDS (20), EA (17), dan IS (17). Mereka ditangkap berdasarkan laporan warga Kelurahan Tanjung Uncang yang kehilangan kendaraannya saat berjualan di pasar pada Juli 2021 lalu.

“Menerima Laporan dari korban kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji mendapat informasi dari korban bahwa ada spare parts sepeda motor korban, yaitu blok mesinnya diposting di FJB (Forum Jual Beli Facebook),” kata Ganjar dalam siaran persnya, 8 September 2021.

Untuk memastikan informasi dari korban itu polisi kemudian menyamar menjadi pembeli. Kemudian diatur janji bertemu untuk melakukan transaksi dengan cara Cash On Delivery (COD) di seputaran daerah Kelurahan Tiban.

Berita Lain

Lagi! Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

PLN Batam Intensifkan Edukasi Tarif Listrik ke Pelanggan Industri

14 Miliar Gaji dan Pesangon Nunggak, Karyawan Tahan Petinggi PT Maruwa Indonesia

Pelaku Penikaman di Kafe Batam Dibekuk di Karimun

Transaksi yang dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB itu akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil membuat EA dan IS yang disuruh oleh MDS mengakui kalau mereka memang menjual bagian dari mesin motor curian tersebut.

“Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya, sekitar pukul 23.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MDS di ruko pasar Kecamatan Sagulung. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan, kepada petugas EA dan IS mengaku mencuri karena diajak oleh MDS. Kedua pemuda usia 17 tahun itu masing-masing mendapatkan bagian Rp30.000 setiap kali berhasil menjual onderdil sepeda motor.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.

Berita Lain

Logo hari jadi Kota Batam ke-195 tahun. (Foto: Diskominfo).

Hari Jadi Kota Batam ke-195 Akan Diperingati Pada 18 Desember 2024

2 Desember 2024
Simbol Pemerintah Kota Batam. (Foto: Ilustrasi/Ist).

Harapan Bagi Pemenang Pilkada

26 November 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS