Masyarakat diminta pengertiannya agar tidak melakukan mudik lebaran. Hal itu untuk mencegah lonjakan kasus aktif pandemi covid-19. Pemerintah akan melakukan mitigasi dan secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik yang telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua pihak yang melanggar kebijakan tersebut bakal ditindak, termasuk pengguna kendaraan pribadi.
“Pengguna kendaraan pribadi, mobil plat hitam, truk plat hitam, kita akan melakukan tindakan tegas apabila itu dilakukan,” kata Budi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2022.
Dia tak memerinci tindakan tegas yang dimaksud. Tindakan tersebut bakal dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas Polri. Dirlantas dan Kementerian Perhubungan akan melakukan penyekatan di 333 ruas jalan untuk mengantisipasi arus mudik.
Kementerian Perhubungan, yang selaku salah satu lembaga yang bertanggung jawab terhadap hal itu, secara konsisten akan menindaklanjuti kebijakan tersebut, kata Menteri Budi Karya Sumadi, saat menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta.
“Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai 17 Mei. Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail,” katanya.
Berdasarkan pengalaman waktu sebelumnya, terjadi lonjakan kasus aktif setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur natal dan tahun baru, Budi mengungkap, bahwa terjadi kenaikan tajam kasus kematian tenaga kesehatan sebanyak lebih dari 100 orang.
Selain itu, sejumlah negara-negara di Eropa dan Asia diketahui kembali mengalami lonjakan kasus covid-19. Hal-hal itulah yang mendasari kebijakan larangan mudik Idulfitri diberlakukan pada tahun ini di mana Kementerian Perhubungan telah mengambil sejumlah langkah mitigasi.
“Berkaitan dengan (transportasi) darat, berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas, kita akan secara tegas melarang mudik dan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi sehingga kami menyarankan agar bapak/ibu tidak meneruskan rencana mudik dan supaya tinggal di rumah,” katanya.
Sementara untuk transportasi melalui jalur laut, Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.
Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api. Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita tegas melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak/Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” tandasnya.