Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pemusnahan ganja di Polda Kepri. (Foto: Humas Polda Kepri)

Musnahkan Barang Bukti, Polda Kepri Bakar 1,1 Kilogram Ganja Kering

22 Juli 2021

Batam, 165 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau, melakukan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 1.121,5 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Nanang Indra Bakti, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berdasarkan dari dua Laporan Polisi serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077.,5 gram, dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” kata Nanang Indra Bakti, dalam keterangan persnya, 22 Juli 2021.

Pemusnahan sendiri dilakukan dihadapan para tersangka dan instansi terkait: Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Advokat dan LSM Granat.

Berita Lain

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional di Batam

Ketua DPRD Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional: Pendidikan Membentuk Karakter Anak Bangsa

BP Batam Pulihkan Bekas Tambang Pasir Ilegal, Perusak Lingkungan Akan Diberi Sanksi Tegas

Dia menjelaskan, untuk para tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

“Barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan,” katanya.

Berita Lain

Pejabat Polda Kepri saat menunjukan barang bukti praktik perjudian online internasional di Kota Batam (Dok: Polda Kepri)

Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional di Batam

13 Mei 2026
Tiga awak kapal Sea Dragon saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Terdakwa Kasus Narkotika 1,9 Ton Ajukan Kasasi ke MA

12 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS