Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau, melakukan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 1.121,5 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Nanang Indra Bakti, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berdasarkan dari dua Laporan Polisi serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077.,5 gram, dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” kata Nanang Indra Bakti, dalam keterangan persnya, 22 Juli 2021.
Pemusnahan sendiri dilakukan dihadapan para tersangka dan instansi terkait: Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Advokat dan LSM Granat.
Dia menjelaskan, untuk para tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
“Barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan,” katanya.