Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pemusnahan ganja di Polda Kepri. (Foto: Humas Polda Kepri)

Musnahkan Barang Bukti, Polda Kepri Bakar 1,1 Kilogram Ganja Kering

22 Juli 2021

Batam, 165 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau, melakukan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 1.121,5 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Nanang Indra Bakti, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berdasarkan dari dua Laporan Polisi serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077.,5 gram, dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” kata Nanang Indra Bakti, dalam keterangan persnya, 22 Juli 2021.

Pemusnahan sendiri dilakukan dihadapan para tersangka dan instansi terkait: Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Advokat dan LSM Granat.

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Dia menjelaskan, untuk para tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

“Barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan,” katanya.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS