Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kapal Negara (KN) Pulau Dana 323 melakukan pemantauan kapal Horse dan MT freya saat keluar meninggalkan Indonesia di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 28 Mei 2021 kemarin. Bertolaknya dua kapal itu merupakan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa, 25 Mei 2021 lalu dan menyatakan masing-masing nakhoda dari kapal itu dinyatakan bersalah.
Nakhoda MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi dan nakhoda MT Freya, Chen Yi Qun, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu menjalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun. Namun, khusus MT Freya didenda Rp 2 milyar karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan. Hasil putusan tersebut pun diterima masing-masing nakhoda MT Horse dan MT Freya.
Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, mengatakan, proses pemantauan dilakukan saat pihaknya menerima laporan bahwa kedua nakhoda dideportasi setelah Kantor Imigrasi Kota Batam mengeluarkan Surat Perintah pengawalan. Surat itu, kata dia juga berisi perintah untuk melakukan pemindahan terdeportasi terhadap orang asing warga negara Iran dan Republik Rakyat Tiongkok untuk segera keluar wilayah Indonesia.
“Pemantauan itu dipimpin Kapten Ilham, dan proses pengawalan serta pemindahan menggunakan unsur KNP.330 yang bertolak dari Dermaga 99 Batam,” katanya melalui siaran pers yang diterima HMS, Sabtu, 29 Mei 2021.
Dia juga mengatakan, di atas KNP.330 turut dilaksanakan penyerahan paspor dari Imigrasi Kota Batam kepada masing-masing nakhoda MT Horse dan MT Freya dengan disaksikan oleh perwakilan dari Bakamla RI, Kejaksaan, dan KPLP. Pemantauan itu, kata dia, berlangsung sampai MT Horse dan MT Freya mulai bergerak keluar perairan Batu Ampar hingga keluar wilayah Indonesia.
“Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar keluar dari perairan Indonesia,” katanya.