Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Nakhoda MT Freya , Chen Yi Qun, naik ke atas kapal miliknya di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 28 Mei 2021 kemarin. (Foto: Bakamla RI)

Nakhoda MT Horse dan MT Freya Dideportasi dari Indonesia

29 Mei 2021

Batam, 265 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kapal Negara (KN) Pulau Dana 323 melakukan pemantauan kapal Horse dan MT freya saat keluar meninggalkan Indonesia di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 28 Mei 2021 kemarin. Bertolaknya dua kapal itu merupakan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa, 25 Mei 2021 lalu dan menyatakan masing-masing nakhoda dari kapal itu dinyatakan bersalah.

Nakhoda MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi dan nakhoda MT Freya, Chen Yi Qun, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu menjalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun. Namun, khusus MT Freya didenda Rp 2 milyar karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan. Hasil putusan tersebut pun diterima masing-masing nakhoda MT Horse dan MT Freya.

Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, mengatakan, proses pemantauan dilakukan saat pihaknya menerima laporan bahwa kedua nakhoda dideportasi setelah Kantor Imigrasi Kota Batam mengeluarkan Surat Perintah pengawalan. Surat itu, kata dia juga berisi perintah untuk melakukan pemindahan terdeportasi terhadap orang asing warga negara Iran dan Republik Rakyat Tiongkok untuk segera keluar wilayah Indonesia.

“Pemantauan itu dipimpin Kapten Ilham, dan proses pengawalan serta pemindahan menggunakan unsur KNP.330 yang bertolak dari Dermaga 99 Batam,” katanya melalui siaran pers yang diterima HMS, Sabtu, 29 Mei 2021.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

Dia juga mengatakan, di atas KNP.330 turut dilaksanakan penyerahan paspor dari Imigrasi Kota Batam kepada masing-masing nakhoda MT Horse dan MT Freya dengan disaksikan oleh perwakilan dari Bakamla RI, Kejaksaan, dan KPLP. Pemantauan itu, kata dia, berlangsung sampai MT Horse dan MT Freya mulai bergerak keluar perairan Batu Ampar hingga keluar wilayah Indonesia.

“Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar keluar dari perairan Indonesia,” katanya.

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS