Seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A, Kota Batam, Kepulauan Riau, meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Belum diketahui pasti penyebab kematian pria bernama Siprianus Apiatus Bin Philipus (27) itu.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas II A Batam, Ismail, mengatakan, narapidana kasus pengeroyokan itu mulanya pada Sabtu, 10 April 2021 pagi kemarin, sempat mengeluhkan sakit di bagian hulu hatinya.
“Kemudian kami ambil tindakan awal, kami bawa ke poli klinik,” kata Ismail kepada HMS pada Minggu, 11 April 2021.
Lalu korban kembali ke kamarnya pada pukul 10.00 WIB dan kembali mengeluh sakit. Petugas pun akhirnya mengambil tindakan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam.
“Langsung bawa ke rumah sakit, jam 10.55 WIB. Ditangani oleh dokter di Embung Fatimah, kurang lebih sekitar 12.45 dinyatakan meninggal dunia,” kata dia.
Ia mengatakan, pihak keluarga korban saat ini merasa tidak puas atas kejadian tersebut dan berpikir korban meninggal karena dianiaya. “Kami masih menunggu hasil dari autopsi, karena keluarga belum puas dengan keterangan dokter. Dipikirnya ada penganiayaan,” kata Ismail.
Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan atas meninggalnya narapidana yang dihukum penjara selama satu tahun enam bulan itu. Pelapornya adalah dari pihak keluarga.
Kasusnya saat ini masih dalam proses pendalaman. Polisi juga tengah menunggu hasil autopsi keluar untuk selanjutnya agar dapat melakukan proses pemeriksaan terhadap para petugas Rutan.
“Kalau dari pihak Rumah Sakit Embung Fatimah, berdasarkan hasil visum dari luarnya sudah keluar. Tidak ada tanda-tanda kekerasan,” katanya pada Minggu, 11 April 2021.
Namun, pihak keluarga korban tetap ingin dilakukan autopsi, pihaknya pun saat ini telah memfasilitasi hal tersebut. “Kita terima laporan mereka [keluarga korban], setelah itu mengajukan autopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara. Tadi sudah swab, tunggu hasilnya keluar, baru kita kerjakan untuk autopsinya,” katanya.