Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) puluhan nasabah korban Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 di DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Fathur Rohim)

Nasabah AJB Bumiputera 1912: Jangan Katakan Uang Kami Hangus!

17 Maret 2021

Batam, 317 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Puluhan nasabah korban Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menuntut pembayaran polis mereka ke perwakilan cabang Bumiputera, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 16 Maret 2021.

Salah seorang nasabah, Yorinda, menuntut AJB Bumiputera untuk segera membayarkan premi asuransi yang dijanjikan. Tuntutan ini sudah beberapa kali diajukan dalam forum pertemuan antara nasabah dengan pihak perusahaan asuransi, tetapi kejelasan pembayaran premi masih belum dapat dipastikan.

“Uang saya Rp36 juta belum cair sampai sekarang, padahal itu saya kumpulkan sejak anak saya masih kecil, sudah 19 tahun yang lalu,” kata dia.

Pihak koordinator nasabah korban AJB Bumiputera, meminta perusahaan Bumiputera cabang Batam agar menjawab tuntutan nasabah tersebut, dan tidak melimpahkan permasalahan ini kepada manajemen pusat di Jakarta.

Berita Lain

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional di Batam

Ketua DPRD Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional: Pendidikan Membentuk Karakter Anak Bangsa

BP Batam Pulihkan Bekas Tambang Pasir Ilegal, Perusak Lingkungan Akan Diberi Sanksi Tegas

Nasabah lainnya, Maria, mengaku sudah sering datang ke Kantor AJB Bumiputera 1912 di kawasan Pelita, menuntut kejelasan pembayaran klaim dan penundaan polis.

Ia sempat ingin mengadu ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) di Batam Center, tetapi tidak ada perwakilan OJK yang dapat ditemui karena seluruh gerbang kantor itu tertutup.

“Kami nggak mau dengar ada kabar uang kami hangus. Jangan katakan uang kami hangus, ini harus dipertanggungjawabkan!” kata Maria.

Namun, Kepala Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912 Kepulauan Riau, Desloritzu, terus menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan jaminan apapun terkait pembayaran klaim. Ia mengakui, saat ini AJB Bumiputera 1912 tengah mengalami masalah keuangan.

“Kami mengakui AJB Bumiputera sudah mengalami masalah keuangan sejak tiga tahun terakhir ini. Sejak 2018, kami mengalami keterlambatan pembayaran premi, karena mengalami tekanan likuiditas yang berat,” kata dia.

Perihal kejelasan kapan premi yang sudah jatuh tempo akan dibayarkan, pihak AJB Bumiputera 1912 Cabang Batam pun menyerahkan keputusan sepenuhnya pada manajemen pusat.

Desloritzu beralasan, kesepakatan polis ditandatangani oleh manajemen pusat bersama pemegang polis yang merupakah nasabah Bumiputera. Sementara itu, Kantor AJB Bumiputera 1912 Cabang Batam hanya berperan sebagai perantara.

“Kami tidak dapat memastikan, keputusan ada di manajemen pusat. Tetapi kami akan menyampaikan aspirasi-aspirasi para nasabah kami ke kantor pusat,” kata Desloritzu.

Berita Lain

Pejabat Polda Kepri saat menunjukan barang bukti praktik perjudian online internasional di Kota Batam (Dok: Polda Kepri)

Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional di Batam

13 Mei 2026
Tiga awak kapal Sea Dragon saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Terdakwa Kasus Narkotika 1,9 Ton Ajukan Kasasi ke MA

12 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS