Puluhan nasabah korban Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menuntut pembayaran polis mereka ke perwakilan cabang Bumiputera, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 16 Maret 2021.
Salah seorang nasabah, Yorinda, menuntut AJB Bumiputera untuk segera membayarkan premi asuransi yang dijanjikan. Tuntutan ini sudah beberapa kali diajukan dalam forum pertemuan antara nasabah dengan pihak perusahaan asuransi, tetapi kejelasan pembayaran premi masih belum dapat dipastikan.
“Uang saya Rp36 juta belum cair sampai sekarang, padahal itu saya kumpulkan sejak anak saya masih kecil, sudah 19 tahun yang lalu,” kata dia.
Pihak koordinator nasabah korban AJB Bumiputera, meminta perusahaan Bumiputera cabang Batam agar menjawab tuntutan nasabah tersebut, dan tidak melimpahkan permasalahan ini kepada manajemen pusat di Jakarta.
Nasabah lainnya, Maria, mengaku sudah sering datang ke Kantor AJB Bumiputera 1912 di kawasan Pelita, menuntut kejelasan pembayaran klaim dan penundaan polis.
Ia sempat ingin mengadu ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) di Batam Center, tetapi tidak ada perwakilan OJK yang dapat ditemui karena seluruh gerbang kantor itu tertutup.
“Kami nggak mau dengar ada kabar uang kami hangus. Jangan katakan uang kami hangus, ini harus dipertanggungjawabkan!” kata Maria.
Namun, Kepala Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912 Kepulauan Riau, Desloritzu, terus menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan jaminan apapun terkait pembayaran klaim. Ia mengakui, saat ini AJB Bumiputera 1912 tengah mengalami masalah keuangan.
“Kami mengakui AJB Bumiputera sudah mengalami masalah keuangan sejak tiga tahun terakhir ini. Sejak 2018, kami mengalami keterlambatan pembayaran premi, karena mengalami tekanan likuiditas yang berat,” kata dia.
Perihal kejelasan kapan premi yang sudah jatuh tempo akan dibayarkan, pihak AJB Bumiputera 1912 Cabang Batam pun menyerahkan keputusan sepenuhnya pada manajemen pusat.
Desloritzu beralasan, kesepakatan polis ditandatangani oleh manajemen pusat bersama pemegang polis yang merupakah nasabah Bumiputera. Sementara itu, Kantor AJB Bumiputera 1912 Cabang Batam hanya berperan sebagai perantara.
“Kami tidak dapat memastikan, keputusan ada di manajemen pusat. Tetapi kami akan menyampaikan aspirasi-aspirasi para nasabah kami ke kantor pusat,” kata Desloritzu.