Melalui Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan (Permen KP) Nomor 59 tahun 2020, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal membolehkan penggunaan alat tangkap cantrang di wilayah perairan Anambas dan Natuna, Kepulauan Riau. Selain itu, peraturan tersebut juga turut membatasi zona tangkap ikan yang dikhawatirkan bakal mengurangi pendapatan nelayan lokal.
Seketaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Dedi Syahputra, mengatakan, pihaknya mendapat kabar kalau Permen KP 59/2020 itu bakal direvisi. Namun, kata dia, revisi itu pun dinilai tetap bakal merugikan nelayan kecil yang melaut dengan armada kapal sederhana.
“Revisinya hanya berupa perubahan alat tangkap cantrang menjadi alat tangkap ikan berkantung. Konteksnya jelas masih sama, dan pastinya bakal merusak juga,” kata dia kepada HMS saat dihubungi, Rabu, 10 Maret 2021.
Selain meminta kejelasan soal revisi Permen KP 59/2020, HNSI Anambas juga meminta kepastian tentang zonasi wilayah tangkap ikan. Sebab dalam aturan itu, kata Dedi, kapal ikan nelayan berukuran 1 hingga 10 gross tonnage atau tonase kotor (GT) hanya beroperasi maksimal empat mil dari tepi pantai. Sementara nelayan Anambas dan Natuna rata-rata menggunakan kapal ukuran 1-10 GT dan mencari ikan hingga 12 mil jauhnya, bahkan masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan laut lepas.
“Fakta di lapangan, kapal dengan ukuran 30 GT lebih bahkan sering masuk ke wilayah tangkap di bawah 12 mil tadi. Jadi ikan-ikan di tepian sudah habis dulu sebelum kapal ukuran 1-10 GT melaut,” kata Dedi.
Menurutnya, konteks pembuatan Permen KP 59/2020 tidak melihat secara menyeluruh wilayah Indonesia dan hanya berpatok pada Laut Jawa saja. Dedi pun khawatir, jika aturan itu diberlakukan akan menimbulkan pontensi konflik sosial dan ekonomi, perusakan ekosistem perikanan, dan perebutan daerah tangkapan ikan antara nelayan luar dengan nelayan lokal.
“Kami sudah bersurat dan menemui Plt. Dirjen Perikanan Tangkap & Menteri KP pada bulan Februari lalu menyampaikan penolakan. Penolakan juga kami sampakan ke Pemerintah Daerah Anambas dan Provinsi Kepri,” katanya.
Sementara itu, Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono, mengatakan bahwa Permen KP 59/2020 sedang dievaluasi. Ke depannya, kata dia, proses penangkapan ikan akan mengarah pada ramah lingkungan.
“Semua hal yang mengarah pada kerusakan lingkungan akan kami hindari. Selain itu, dalam perumusan dan evaluasi Permen KP 59/20202 kami selalu diskusi dengan Komisi IV DPR RI,” kata Wahyu usai meresmikan dua kapal patroli KKP di Pangkalan Pengawas Sumberd Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Batam, Selasa 9 Maret 2021 kemarin.